Sabtu, 11 Februari 2023 11:44

KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN di Gowa

Juru Bicara KPK Ali Fikri. (dok. Sindo News).
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (dok. Sindo News).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika sudah ada identitas tersangka baru kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN Gowa.

Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) akan mengungkapkan sosok tersangka baru yang terlibat pada kasus korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Namun sebelum pengumuman tersangka baru, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan kasus. Sehingga identitasnya akan diumumkan jika KPK merasa penyidikan sudah cukup.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika sudah ada identitas tersangka baru kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN Gowa.

Baca Juga : Gus Yaqut Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Jejak Panjang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

"Kami akan lakukan penahanan setelah proses penyidikan cukup," kata Ali Fikri dari rilis yang diterima Jejakfakta, Sabtu (11/2/2023).

Sementara dari informasi yang didapatkan Jejakfakta, salah satu tersangka baru diduga adalah mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani yang pernah diperiksa KPK pada hari Rabu (4/1/2023) lalu.

Ia juga didalami terkait dugaan aliran uang dari mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jocom yang diduga diterima Miryam saat masih menjabat anggota DPR.

Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, di kasus ini, disebutkan awalnya Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di tahun 2011. Salah satunya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Tergiur proyek tersebut, Kepala Divisi I PT Waskita Karya, terpidana Adi Wibowo diduga mengatur calon pemenang lelang dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi pun menyusun dokumen kontraktor lain, agar tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya untuk dimenangkan.

Baca Juga : Jaksa Ahli Madya Kejaksaan RI, Resmi Pimpin Bagian Hukum Pemkot

Selain itu, Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang ataupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak lain di Kemendagri. KPK juga menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom.

KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang dan Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPK #Ali Fikri #Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa #PT Waskita Karya
Youtube Jejakfakta.com