Jejakfakta.com, Makassar - Mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Abd Hayat Gani melaporkan oknum ASN berinisial E karena diduga melakukan pemalsuan tandatangannya.
Abd Hayat Gani pun beserta kuasa hukumnya melaporkan oknum ASN tersebut ke Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kuasa Hukum Abd Hayat Gani, Aldin Bulen mengatakan jika oknum ASN berinisial E melakukan perbuatan melawan hukum karena memalsukan tandatangan mantan Sekprov itu.
"Pelaku bisa kita jerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHPidana. Dan pelakunya dapat diancam dengan pidana 6 tahun penjara," tegas Aldin Bulen kepada Jejakfakta, Minggu (12/2/2023).

Maka dari itu, Abd Hayat Gani tak tanggung-tanggung datang langsung dan melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup kerja Kantor Gubernur Sulsel itu.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
Aldin Bulen menjelaskan, E memindai tandatangan milik Abd Hayat Gani tanpa sepengetahuan serta atas izin yang bersangkutan. Surat itu dalam bentuk undangan pengambilan sumpah dan pelantikan dalam jabatan tinggi pertama, jabatan administrator dan jabatan pengawas tahun 2022.
"Undangan itu bernomor 005/3086/BKD tanggal 30 Mei 2022. Perbuatan pemalsuan itu tidak hanya soal fatal. Itu sekaitan dengan dokumen resmi negara, bersangkutan (Hayat Gani) inikan Sekprov wakil pemerintah pusat di daerah, lihat ini undangan yang di scan oknum ASN itu, tidak ada paraf asisten dibawahnya terkait undangan pelantikan, apalagi ada kata singkatan ‘an’ (atasnama) Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Aldin, Minggu (12/2/2023) siang.
Penasehat hukum mantan sekprov Sulsel itu berharap pihak penyidik Polrestabes Makassar segera memanggil yang bersangkutan.
Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri
"Kami tim hukum berharap pihak penyidik Polrestabes Makassar segera memanggil inisial E dan selain itu juga yang memberikan perintah," pungkas Aldin Bulen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




