Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak boleh dipaksakan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat dan memenuhi persyaratan hukum serta teknis.
Penolakan warga Tamalanrea terhadap rencana pembangunan fasilitas tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Pemerintah Kota Makassar dalam menentukan kelanjutan proyek. Pemkot kini menunggu hasil due diligence atau uji tuntas dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), termasuk penilaian kelayakan lokasi yang direncanakan.

Penegasan itu disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) yang mewakili aspirasi warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga : Rakor Bersama TNI-Polri, Munafri Instruksikan Camat-Lurah Gencarkan Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda

“Apa gunanya ada pemerintah kota kalau tidak mendengarkan suara masyarakat? Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegas Munafri.
Menurutnya, percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik tetap dibutuhkan untuk menjawab persoalan persampahan di Makassar. Namun, pelaksanaannya harus berjalan sesuai regulasi, memenuhi persyaratan teknis, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Tunggu Keputusan Pusat, Evaluasi Lokasi PSEL
Baca Juga : Appi Paparkan Sapta MULIA di Hadapan Praja IPDN: Makassar Harus Jadi Ruang Tamu Indonesia
Munafri menjelaskan, hingga kini rencana PSEL Makassar masih menghadapi sejumlah hal yang harus diselesaikan, terutama terkait landasan hukum, mekanisme kerja sama, dan kelayakan teknis lokasi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peralihan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Pemkot Makassar, kata dia, tidak ingin mengambil langkah tanpa kepastian hukum yang jelas. Karena itu, pemerintah kota masih menunggu keputusan dan arahan dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyelenggaraan proyek tersebut.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pembukaan Bali Tech Week 2026
Pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas kelanjutan rencana PSEL.
Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama lama sebagai bagian dari penyesuaian terhadap mekanisme baru. Namun, kelanjutan proyek dan penetapan pihak pelaksana berikutnya masih memerlukan kejelasan dari pihak yang berwenang.
Baca Juga : Appi Dorong Guru Kuasai Koding dan AI, Kunci Siapkan Generasi Masa Depan
“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelas Munafri.
Luas Lahan hingga Ketersediaan Air Jadi Sorotan
Selain persoalan regulasi dan kerja sama, kelayakan lokasi pembangunan PSEL juga menjadi perhatian Pemkot Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi Tekankan Disiplin dan Kinerja
Munafri menyebut sejumlah aspek teknis perlu diverifikasi, antara lain kecukupan luas lahan, kebutuhan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga (buffer zone), akses jalan, serta ketersediaan air untuk mendukung operasional fasilitas.
Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan lanjutan diambil.
Pemkot Makassar pun menunggu Danantara melakukan peninjauan dan penilaian terhadap lokasi yang direncanakan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkapnya.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi tersebut tidak memenuhi persyaratan, Pemkot Makassar akan mempertimbangkan alternatif lokasi lain sesuai ketentuan.
Penolakan Warga Masuk Pertimbangan Evaluasi
Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan pemerintah pusat pada 12 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses pembahasan kelanjutan PSEL.
Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, serta Danantara Indonesia.
Dalam pembahasan itu, Danantara diarahkan melakukan due diligence terhadap rencana penyelenggaraan PSEL. Hasil penilaian tersebut nantinya disampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang membuat keberlanjutan proyek di lokasi yang direncanakan perlu dikaji kembali. Selain persyaratan teknis dan regulasi, dinamika serta penolakan masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi.
“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.
Hudli menambahkan, dalam pembahasan bersama pemerintah pusat juga muncul pandangan mengenai adanya warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu diperhitungkan secara menyeluruh bersama aspek hukum dan teknis sebelum keputusan ditetapkan.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar tetap menginginkan PSEL dapat direalisasikan untuk membantu menangani persoalan sampah perkotaan. Namun, percepatan proyek tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum, kewenangan masing-masing pihak, maupun persyaratan yang harus dipenuhi pelaksana.
“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Makassar tetap berpegang pada proses pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya sembari menunggu hasil uji tuntas dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Danantara Indonesia.
Dengan demikian, kelanjutan PSEL Makassar, termasuk kepastian lokasi pembangunan, masih menunggu hasil evaluasi. Pemkot menegaskan bahwa upaya mengatasi persoalan sampah harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, kelayakan teknis, dan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Tamalanrea. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



