Kamis, 02 Maret 2023 22:34

Istri Oknum Polisi di Makassar Jadi Korban KDRT

Ilustrasi. (Dok: Ist)
Ilustrasi. (Dok: Ist)

"Penetapan tersangka tersebut telah disampaikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada pihak korban sekaligus pelapor." - Jamaludin Farti.

Jejakfakta.com, Makassar - Tim Penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel telah menetapkan Brigpol FPP sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Kasus dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga yang merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 45 Jo. Pasal 5 huruf (b) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kombes Pol Jamaluddin Farti, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, membenarkan penetapan FPP sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

"Penetapan tersangka tersebut telah disampaikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada pihak korban sekaligus pelapor," ungkap Jamaludin Farti, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, kuasa hukum istri tersangka, M. Shyafril Hamzah, juga membenarkan peningkatan status FPP menjadi tersangka berdasarkan SP2HP yang diterima oleh pihaknya. 

SP2HP tersebut, lanjut Shyafril Hamzah, menerangkan bahwa penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan FPP sebagai tersangka, setelah melalui mekanisme gelar perkara. 

Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

"Penyidik akan melakukan pemberkasan dan saya berharap agar tersangka segera ditahan," tegasnya.

Sebelumnya, Ningsi yang merupakan istri dari FPP, menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Bahkan parahnya lagi, saat Ningsi sedang mengandung FPP sempat melakukan perselingkuhan.

"Seharusnya ditahan (FPP) mengingat riwayatnya yang sudah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum dan dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai aparat penegak hukum yang sejatinya memiliki sifat pengayom," ujar Shyafril Hamzah.

Baca Juga : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel Hari Ini


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kasus KDRT #Oknum Polisi #Penganiayaan #Makassar #Sulsel
Youtube Jejakfakta.com