Senin, 06 Maret 2023 23:00

Pengeroyokan di Makassar: Korban Klaim Bertindak Bela Diri, Malah Jadi Tersangka

Ridha Tahir (kiri) saat dikeroyok belasan pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: tangkapan layar
Ridha Tahir (kiri) saat dikeroyok belasan pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: tangkapan layar

Enam pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan ditahan di Mapolsek Rappocini. Sementara itu, Ridha, sebagai korban pengeroyokan, dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang perkelahian.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Sebuah video rekaman CCTV beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap Ridha Tahir di Jalan Tidung 9, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan pada 18 Februari 2023 lalu. 

Namun, yang mengejutkan, Ridha sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rekaman CCTV itu, Ridha dikeroyok oleh belasan pria. Tidak hanya dipukul dan ditendang, tetapi juga dihantam menggunakan benda tumpul di kepala bagian belakang hingga membuatnya mengalami luka serius. 

Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

Akibat pengeroyokan tersebut, Ridha harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

Ridha sendiri mengklaim bahwa dirinya adalah korban pengeroyokan yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut. 

Dia mengatakan bahwa pengeroyokan itu terjadi di titik kedua setelah dia berlari dari titik pertama dan sudah dihajar di situ.

Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

"Saya juga dibuang di got, dihantam batu oleh beberapa orang hingga saya sempoyongan. Ketika mencari pertolongan dari warga, tidak ada yang membantu dan saya dihantam lagi di tempat kejadian perkara kedua," ucapnya, Senin (6/3/2022).

Ridha mengaku syok setelah mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menimpanya. Untuk itu, dia berinisiatif mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) dan meminta pendampingan hukum.

Sementara itu, dari rilis yang diterima Jejakfakta, Polsek Rappocini yang mengkonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut menyatakan bahwa penanganan hukum kasus pengeroyokan itu telah tepat. 

Baca Juga : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel Hari Ini

Hal ini disebabkan karena sebelum terjadinya pengeroyokan, Ridha dan salah satu rekan pelaku terlibat dalam perkelahian. Masing-masing pihak kemudian melayangkan laporan polisi, hingga akhirnya masing-masing di antara mereka ditetapkan tersangka.

Enam pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan ditahan di Mapolsek Rappocini. Sementara itu, Ridha, sebagai korban pengeroyokan, dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang perkelahian.

"Kami sudah menindaklanjuti kasus terkait video yang beredar. Kami telah menetapkan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Namun, sebelum terjadinya pengeroyokan, terjadi perkelahian di mana Ridha berkelahi dengan salah satu pelaku pengeroyokan. Masing-masing pihak kemudian melaporkan kejadian tersebut," ujar Panit 1 Opsnal Polsek Rappocini, Ipda Tamrin.

Baca Juga : Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

Maka dari itu, Tamrin menegaskan pihaknya telah menerima laporan dan menangani keduanya secara terpisah. 

Pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, sementara Ridha, sebagai korban pengeroyokan, dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pengeroyokan #Korban jadi tersangka #Makassar #Sulsel
Youtube Jejakfakta.com