Jumat, 31 Maret 2023 12:14

Polda Sulsel Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor, 188 Bal Diamankan

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Rauf saat berada di gudang pakaian bekas impor usai digerebek petugas di Kawasan Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). @Jejakfakta/Dok. Polda Sulsel
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Rauf saat berada di gudang pakaian bekas impor usai digerebek petugas di Kawasan Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). @Jejakfakta/Dok. Polda Sulsel

Helmi menyebut, sebanyak 188 pakaian bekas yang sudah di ballpress siap di perdagangan ditemukan di tempat kejadian perkara.

Jejakfakta.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulsel menangkap pelaku usaha yang diduga mengimpor, mengedarkan, dan memperdagangkan pakiaan bekas impor kepada masyarakat.

“Tersangka yang berinisial W memperdagangkan pakian bekas impor telah berlangsung selama satu tahun dan sudah berdebar sebanyak ribuan ballpress,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma Putra R, dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Penangkapan ini, kata Helmy, berawal dari laporan masyarakat, kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan pengungkapan terhadap barang dalam keadaan tidak baru alias barang bekas impor.

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sulsel oleh pelaku usaha inisial DB atas nama pemilik inisial W yang beralamat di Jl. Ir Sutami Pergudangan 30 Blok K kota Makassar dengan cara memperdagangkan pakaian bekas dalam bentuk kemasan ballpress," jelasnya.

Menurut Helmy, pakaian bekas impor yang akan diedarkan oleh DB dan W di kota Makassar tersebut diperdagangkan hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.

"Para pelaku usaha yang mengimpor dan memperdagangkan yakni DB dan W diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan atas barang tersebut dan tanpa dilengkapi dengan dokumen impor," ungkapnya.

Baca Juga : Diplomasi dari Makassar: Konselor Zhen Wangda Soroti Peluang Ekonomi Sulsel, Investasi Hijau hingga Isu Global

Adapun jenis barang dalam keadaan tidak baru yang dimaksud adalah jenis pakaian bekas yang diduga keras impor dari berbagai negara.

Helmi menyebut, sebanyak 188 pakaian bekas yang sudah di ballpress siap di perdagangan ditemukan di tempat kejadian perkara.

“Jumlah barang dalam keadaan tidak baru (pakian bekas) asal impor yang ditemukan di tkp sebanyak 188 yang semuanya dalam bentuk kemasan ballpress,” sebutnya.

Baca Juga : Aliyah Mustika dan IAS Satukan Semangat Kebersamaan di Jalan Sehat FKPPI–KBPP Polri Sulsel

“Harga penjualan dari pakaian bekas asal impor yang ditemukan di tkp yakni antara 5 juta sampai 7 juta rupiah setiap ball-nya,” sambung Helmi.

Saat ini, pihaknya telah melakukan penyegelan pabrik/ gedung tempat penampungan barang ilegal tersebut dan masih dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Ditreskrimsus Polda Sulsel #pakiaan bekas impor #Diedarkan #Makassar #Sulawesi Selatan
Youtube Jejakfakta.com