Jumat, 21 April 2023 21:47

H-1 Lebaran, 1.529 Perusahaan Diadukan Tak Bayar THR Sesuai Aturan, Sulsel Termasuk!

Editor : Agass
Sekretaris jenderal (Sekjen kemenaker) Anwar Sanusi. (Dok. Kemenaker)
Sekretaris jenderal (Sekjen kemenaker) Anwar Sanusi. (Dok. Kemenaker)

Aduan tersebut mencakup 1.529 perusahaan. Dari total tersebut, 276 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.253 laporan.

Jejakfakta.com, Nasional - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, hingga 21 April 2023, Posko THR telah menerima 2.283 aduan.

Aduan tersebut mencakup 1.529 perusahaan. Dari total tersebut, 276 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.253 laporan.

"Dari jumlah 2.283 pengaduan yang berasal 1.529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar, " ucapnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/4).

Baca Juga : SBIPE Mengecam PT Hengseng New Energi Material Indonesia atas Pelanggaran Pembayaran THR Buruh

Dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan kesatu, dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," lanjut Anwar.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tertinggi menerima aduan yakni 703 laporan. Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), DI Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40), Sumatera Barat (37), dan Riau (28).

Baca Juga : Posko Aduan THR 2025 Resmi Dibuka, Buruh Diminta Laporkan Pelanggaran Perusahaan

"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar, " kata Anwar. Dilansir Kompas.com

Provinsi terbanyak berikutnya lanjut Anwar, yakni Kalimantan Timur 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (10), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4), serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat, " kata dia.

Baca Juga : Pemkab Maros Siapkan Rp35 Miliar Anggaran untuk THR ASN dan P3K

Anwar memastikan bahwa Posko THR tetap akan dilayani sampai 28 April, namun hanya untuk kategori aduan melalui situs Kemenaker. Per 20 April saja, aduan THR yang diterima sebanyak 2.219 laporan dan angka ini terus bertambah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Anwar Sanusi #Kementerian Ketenagakerjaan #THR
Youtube Jejakfakta.com