Sabtu, 13 Mei 2023 10:49

Apa Kabar RUU PPRT? Pemerintah Segera Bahas dengan DPR RI

Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi unjuk rasa, dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di Bundaran HI, Jakarta, 8 Maret 2015. Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU PRT, serta memberikan jaminan perlindungan, upah layak, dan kesejahteraan. (foto:Tempo)
Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi unjuk rasa, dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di Bundaran HI, Jakarta, 8 Maret 2015. Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU PRT, serta memberikan jaminan perlindungan, upah layak, dan kesejahteraan. (foto:Tempo)

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah rampung.

Laporan: Biro Humas Kemnaker

Jakarta- Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selanjutnya, pemerintah akan segera melakukan pembahasan dengan DPR RI. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan, selama ini progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat. Secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar K/L yang selesai pada 5 Mei 2023. 

Baca Juga : May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

"Tentu kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat," kata Chairul di Jakarta, Rabu (10/5/2023). 

Chairul mengatakan, selain pembahasan dengan K/L terkait, secara simultan pihaknya juga melakukan beberapa kali serap aspirasi masyarakat. Dari serap aspirasi tersebut, beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti; upah dalam bentuk uang; jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan; serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak. 

"Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT, dsb.," katanya. 

Baca Juga : Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja

Chairul menambahkan, secara keseluruhan, jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358. Selanjutnya, pihaknya akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT ini kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi. 

"Oleh karena itu, kami optimis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Rancangan Undang-Undang #Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) #Menaker #Chairul Fadhly Harahap #Kementerian Ketenagakerjaan
Youtube Jejakfakta.com