Jakarta – Penerapan sistem digital (digitalisasi) akan mengubah wajah birokrasi pemerintah Indonesia. Pungutan liar (pungli) yang kerap menjadi celah birokrasi layanan publik bakal sirna dengan digitalisasi.
Selasa (20/6/23), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengadakan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional, di Istana Wakil Presiden.

MPP Digital ini diinisiasi secara kolaboratif antara Kementerian PANRB dan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga : Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB
“Hadirnya MPP seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan,” kata Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam pidato peluncuran MPP.
MPP ini diklaim sebagai kerja besar-besaran pemerintah dalam meretas masalah birokrasi dengan menjalankan integrasi dan keterpaduan layanan digital.
MPP Digital pada tahap awal ini diterapkan di 21 MPP kabupaten/kota.
Baca Juga : Jabatan Sisa 38 Hari, Presiden Jokowi Tegaskan 2 Hal dalam SKP Terakhir, Kiai Ma'ruf Amin Gembira
Wapres menganggap MPP Digital menjadi bagian dari strategi taktis guna mempercepat pelayanan publik, termasuk untuk meningkatkan investasi.
“Saya minta seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengembangan MPP Digital, seraya memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasinya,” kata KH Ma’ruf.
“Cermati aspirasi, umpan balik, dan sempurnakan dari waktu ke waktu. [MPP Digital menjadi] cara kerja baru dalam mengelola layanan pemerintahan,” ujar Wapres.
Baca Juga : Menteri PANRB Paparkan Prinsip Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024: Hindari PHK Massal
Dalam laporannya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa MPP Digital merupakan transformasi digital pelayanan publik agar dapat memberikan layanan yang efektif ke masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Wapres, integrasi dan keterpaduan layanan digital harus dilakukan agar semuanya simpel serta tak bikin bingung rakyat. Kerja besar ini telah dimulai, di mana Presiden juga telah menerbitkan Perpres terkait Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Anas.
MPP Digital menggunakan skema single sign-on yang diterapkan pada semua lini pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah, masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan.
Baca Juga : Menteri Anas Jelaskan Progres Pemindahan ASN ke IKN: Ini Juga Pemindahan Pola Pikir
“Sehingga melalui penyederhanaan proses bisnis dapat mewujudkan pelayanan yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” kata Menteri Anas.
Anas mengatakan, proses pengisian data juga tidak berulang karena telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Untuk tenaga kesehatan, telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. MPP Digital juga menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk verifikasi user yang terintegrasi juga dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pada tahap awal, MPP Digital melayani layanan administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan. “Ke depan ini tentu dilengkapi berbagai layanan lain. Saat ini tim sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk integrasi layanan. Sehingga rakyat tidak terpisah-pisah dalam mengakses layanan pemerintah,” ujar Anas.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Batas Usia Maksimal 40 Tahun, PPPK Bisa Daftar Lagi Asal
MPP Digital telah beroperasi di 21 daerah; yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, 11 kabupaten/kota di Pulau Jawa, 3 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, dan 1 kabupaten di Pulau Sulawesi.
Anas menambahkan, selain MPP Digital, proses integrasi dan pemaduan layanan digital secara paralel juga dimulai dari 3 klaster kementerian koordinator, sesuai skema Arsitektur SPBE yang telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Integrasi dan keterpaduan layanan digital ini juga telah dilakukan di begitu banyak negara yang memiliki e-Government Development Index (EDGI) tinggi. Ada misalnya di satu negara, dari ribuan web dan aplikasi layanan digital bisa diintegrasikan ke 1 portal yang melayani ribuan layanan. Di negara-negara tersebut, dari sebelumnya ada ratusan skema login, kini juga telah menjadi one login yang praktis bagi warga melalui identitas digital. Kerja besar ini yang akan dimulai sesuai arahan Presiden dan Wapres,” papar Anas.
Mendagri: Tekan Tindak Pidana Korupsi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengatakan, selain untuk kepentingan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat, MPP Digital juga dapat menekan potensi tindak pidana korupsi. Sebab dengan layanan tersebut, pertemuan tatap muka yang membuat rawan terjadinya praktik pungutan liar menjadi sangat berkurang.
“Dengan adanya digitalisasi ini maka [pertemuan tatap muka] ini akan sangat berkurang dan itulah saya kira kita membuat sistem dalam rangka untuk menekan tindak pidana korupsi,” kata Tito Karnavian.
Mendagri menyampaikan bahwa tidak gampang mewujudkan fasilitas MPP Digital tersebut. Namun, berkat arahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin serta di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas layanan tersebut dapat terwujud.
Daerah Tahap Awal dengan MPP Digital:
1. Kab. Banyuwangi
2. Kabupaten Banyumas
3. Kabupaten Brebes
4. Kabupaten Grobogan
5. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
6. Kabupaten Kotawaringin
7. Kabupaten Magetan
8. Kabupaten Musi Rawas
9. Kabupaten Sragen
10. Kabupaten Tuban
11. Kota Banda Aceh
12. Kota Batam
13. Kota Bukittinggi
14. Kota Kendari
15. Kota Magelang
16. Kota Metro
17. Kota Mojokerto
18. Kota Samarinda
19. Kota Surakarta
20. Kota Tanjung Pinang
21. Kota Yogyakarta
Hadir pada Soft Launching MPP Digital Nasional, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian; Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, wali kota dan bupati dari 21 daerah yang menjadi lokus percontohan MPP Digital. (MenPANRB/Kemendagri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




