Jumat, 28 Juli 2023 10:19

Tanggapan KPK Terkait Tersangka Kabasarnas Militer Aktif

Kabag Pemeriksaan KPK Ali Fikri.
Kabag Pemeriksaan KPK Ali Fikri.

Pernyataan KPK tersebut sebagai respons atas perkataab Henri Alfiandi bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka harus mengikuti mekanisme di TNI. Henri beralasan, dirinya merupakan militer aktif.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka sudah sesuai hukum.

"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata Kabag Pemeriksaan KPK Ali Fikri dikutip dari detikcom, Jumat (28/7/2023).

Pernyataan KPK tersebut sebagai respons atas perkataab Henri Alfiandi bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka harus mengikuti mekanisme di TNI. Henri beralasan, dirinya merupakan militer aktif. 

Baca Juga : KPK Panggil Syahrul YL Besok ke Gedung Merah Putih

KPK, kata Ali Fikri, bersinergi dengan Mabes TNI sejak pemeriksaan hingga operasi tangkap tangan (OTT).

"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," katanya.

Ali menekankan proses penegakan kasus tersebut KPK berkolaborasi dan bersinergi dengan tim penyidik Mabes TNI.

Baca Juga : SYL Bermohon ke LPSK, KPK: Tak Mungkin Pelaku Dapat Perlindungan

"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik pom mabes TNI," katanya.

Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

Baca Juga : KPK Sita Mobil Sedan Audi dari Rumah Pribadi Mentan SYL

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.

Saat KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas:

Tersangka pemberi:

Baca Juga : Soal Motif KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan

2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya

3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Indonesia Negara Hukum: Proses Semua Tanpa Pandang Latang Belakang

Tersangka penerima

1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi

2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.(detikcom).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi #Kabasarnas tersangka KPK #Ali Fikri
Youtube Jejakfakta.com