Jejakfakta.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota DPR RI, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dua diantaranya adalah legislator asal Sulawesi Selayan yakni, Anggota Komisi V DPR RI asal Golkar, Hamka Baco Kady dan Wakil Ketua Komisi V asal Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras.

Selain itu, dua Anggota DPR RI lainnya yakni, Ketua Komisi V asal PDIP, Lasarus dan Wakil Ketua Komisi V asal Golkar, Ridwan Bae.
Baca Juga : PMD Lutim Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa untuk Wujudkan Pelayanan Berkualitas

Dua di antaranya telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Kedua Anggota DPR RI yang sudah hadir dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yakni Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan.
"Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, dikutip dari Sindonews, Jumat (28/7/2023).
KPK sedang fokus mengusut dugaan suap proyek jalur kereta api. Hal itu terlihat dari pemeriksaan saksi-saksi yang cukup intensif.
Baca Juga : Sidang Gugatan Warga Bantaeng Melawan Polusi Udara Tertunda, Hakim Berhalangan hingga Perusahaan Minta Waktu
Adapun, sejumlah saksi yang elah diperiksa di antaranya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto, serta Dirjen Perkeretaapian M Risal Wasal.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Baca Juga : OTT ATR/BPN Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Jaringan Mafia Tanah
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Temasuk, proyek pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Irwan Tegaskan Anggaran Harus Berdampak bagi Masyarakat
Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



