Selasa, 01 Agustus 2023 08:40

Trauma Usai Alami Kekerasan, Anak Usai 3 Tahun di Makassar Jalani Konseling di Psikolog

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, bersama Tim UPTD PPA Kota Makassar saat memberikan keterangan pers di Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023). @Jejakfakta/Atri
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, bersama Tim UPTD PPA Kota Makassar saat memberikan keterangan pers di Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023). @Jejakfakta/Atri

Dokter M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, namun tidak ditahan.

Jejakfakta.com, Makassar - Kasus kekerasan terhadap anak 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tersangka Dokter M menyisakan trauma bagi anak. Pasca kejadian tersebut, sang anak tak mau ke Warkop tempat usaha ayahnya.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, saat ini telah mendampingi anak korban penganiayaan untuk proses pemulihan.

Pendamping korban, Nur Hana mengatakan saat ini korban mengalami trauma setelah kejadian tersebut.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

"Karena tadi kami lihat kondisi anak memang dia ada bentuk trauma ketakutan," kata Hana saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023) kemarin.

Berdasarkan keterangan orang tuanya, kata Hana korban setelah kejadian itu tidak ingin lagi mendatangi usaha warung kopi milik ayahnya, dan merasa ketakutan untuk ke tempat kejadian.

"Kata orang tuanya, anak ini sudah tidak mau lagi datang ke warkop. Jadi besok kami akan lakukan konseling psikolog anak terkait dengan mentalnya," jelasnya.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Peristiwa itu bermula ketika dokter berinisial M sementara bermain catur dengan seorang pelanggan warkop lainnya, pada Kamis (27/7), sekitar pukul 23.00 WITA.

Kemudian dalam rekaman cctv yang beredar terlihat korban bersama ayahnya yang merupakan pemilik warkop mendekati meja M yang sementara bermain catur. Namun, korban langsung memukul papan catur tersebut hingga pionnya terhambur.

Setelah itu, ayah korban Agung (27) langsung memperbaiki susunan catur tersebut, tetapi M yang sudah emosi tiba-tiba merespon hal tersebut dengan memukul kepala korban hingga terbentur di sebuah kursi di dekat korban.

Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri

"Saya minta maaf pak. Saya atur kembali papan caturnya tapi bapak itu tidak berhenti bentak-bentak dan mengancam segala sampai menangis anakku," kata Agung (31/7).

Tak terima dengan perbuatan M, Agung pun merespon hal itu dengan mengusir pelaku dari warkopnya sehingga terjadi cekcok. Kemudian M mengancam pemilik warkop akan melaporkan kejadian tersebut ke menantunya yang merupakan seorang tentara.

"Dia marah-marah balik dan tidak terima diusir katanya," ujarnya.

Baca Juga : Makassar Siap Gelar Pemilihan RT/RW: Polrestabes Terjunkan 400 Polisi Turun Amankan Lokasi TPS

Akibat kejadian itu, ayah korban pun melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

"Terbentur di ujung kursi. Luka di bibir. Jatuh. Saya sudah melapor ke polisi, Polrestabes," jelasnya.

Saat ini Dokter inisial M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia tiga tahun. Namun, tidak menjalani penahanan.

Baca Juga : Makassar Perangi Narkoba, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Bebas Narkotika

"Tentunya kita melihat aturan hukum yang berlaku dari pasal yang diterapkan ancaman hukumannya hanya 3 tahun 6 bulan, sehingga kita tidak lakukan penahanan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (31/7).

Pasal yang menjerat M hingga tidak ditahan dalam kasus ini, jelas Ngajib yakni pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sehingga M saat ini hanya dikenakan wajib lapor.

"Hanya wajib lapor, sambil kita lakukan proses pemberkasan perkara tersebut," ungkapnya.

Kapolrestabes Makassar tidak menampik ada upaya damai dari orang tua korban, namun Ngajib mengaku masih menunggu perkembangan kondisi dari orang tua korban terlebih dahulu.

"Kalau memang dari pihak korban berharap seperti itu (damai) dan tersangka mau lakukan restoratif justice, tentu kami keadilan akan lakukan proses itu," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kekerasan anak #Trauma #proses pemulihan #UPTD PPA Kota Makassar #Polrestabes Makassar #kombes pol mokhamad ngajib
Youtube Jejakfakta.com