Kamis, 21 September 2023 06:45

Keadilan Timpang: Rempang Seperti Daerah Operasi Militer Ilegal (3)

Aparat gabungan di Rempang dalam tragedi 7 September 2023. Komnas HAM menilai pengerahan aparat secara berlebihan ke Rempang akan menambah eskalasi konflik. (Foto: Dok Polresta Barelang).
Aparat gabungan di Rempang dalam tragedi 7 September 2023. Komnas HAM menilai pengerahan aparat secara berlebihan ke Rempang akan menambah eskalasi konflik. (Foto: Dok Polresta Barelang).

Militer tidak diperkenankan melakukan tugas pokoknya dalam rangka OMSP jika belum ada instruksi khusus berupa keputusan atau kebijakan politik negara. Pengaturan tersebut juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas-tugas kemiliteran, baik dalam rangka perang maupun non perang, TNI tidak dapat mengambil inisiatif sendiri tanpa adanya keputusan politik otoritas sipil.

Oleh: Solidaritas Nasional untuk Rempang

Di bawah ini lanjutan laporan temuan awal tim investigasi Solidaritas Nasional untuk rempang pascarusuh di Rempang Riau 7 September 2023.

***

Baca Juga : Pendemo Tewas Tertembak akibat Aksi Tolak Perusahaan Sawit di Seruyan Kalteng

B. Teror Psikologis oleh Negara (State Psychological Terror)

Kehadiran aparat secara nyata membuat masyarakat tidak nyaman, bahkan mengalami ketakutan. Kami menyimpulkan bahwa telah terbangun teror psikologis oleh Negara kepada masyarakat ditandai dengan sejumlah hal yakni pendirian posko aparat gabungan. Setelah pecahnya tragedi tanggal 7 September 2023 lalu, Polresta Barelang bersama dengan unsur lainnya yakni TNI, Satpol PP dan BP Batam membuat posko di setidaknya 6 titik. 

Salah satu posko yakni yang berlokasi di Sungai Buluh Simpang Sembulang awalnya merupakan posko yang dibangun oleh warga Sembulang untuk berkumpul menolak kehadiran pihak BP. Akan tetapi, paling tidak sampai pada tanggal 13 September 2023, posko dipenuhi oleh aparat militer dengan jumlah yang tak sedikit. 

Baca Juga : Temuan Proyek Dadakan Rempang Eco City Ilegal, BP Batam Tak Punya HPL

Masyarakat pun dipaksa mendaftar untuk kepentingan relokasi. Sosialisasi dilakukan lewat door to door yang dilakukan oleh aparat, penempelan poster serta spanduk hampir di seluruh penjuru pulau, seperti di tiang listrik. Metode ini berimplikasi pada ketakutan psikologis masyarakat untuk menjalankan rutinitasnya. 

Lebih jauh, salah satu posko pengamanan yang juga merupakan Kantor Kecamatan, tempat di mana masyarakat harus melakukan pendaftaran dipenuhi oleh aparat bersenjata lengkap. 

Selain itu, mobil-mobil polisi juga terparkir dengan jumlah yang banyak. Baik polisi maupun TNI juga seringkali lalu lalang di jalan-jalan di Pulau Rempang. 

Baca Juga : Keadilan Timpang di Rempang: Malah Negara Jadi Perpanjangan Tangan Perusahaan (5)

C. Rempang Seperti Daerah Operasi dan Operasi Militer Illegal

Sepanjang mengamati selama 2 hari, terbangun kesan bahwa telah terjadi operasi khusus yang terjadi di Pulau Rempang, Batam. Begitu banyak operasi pengerahan aparat yang dilakukan pasca tanggal 7 September 2023. Aparat keamanan yang terdiri dari Polri, TNI, Pol PP dan Ditpam BP Batam melakukan patroli selama berhari-hari. Terbaru, 200 personnel BKO diturunkan menuju Pulau Rempang untuk tujuan pengamanan.

Aparat gabungan di Rempang dalam tragedi 7 September 2023. Komnas HAM menilai pengerahan aparat secara berlebihan ke Rempang akan menambah eskalasi konflik. (Foto: Dok Polresta Barelang).

Selain itu, keterlibatan TNI dalam pengamanan dan pengawalan aktivitas pengukuran lahan diperparah dengan pengerahan lanjutan oleh Panglima TNI. Pengerahan aparat militer dalam tugas pengamanan jelas melanggar UU TNI, sehingga harus dikatakan sebagai operasi illegal. Dalam UU TNI, peran dalam hal bidang pertahanan saja begitu tegas diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya harus disertai dengan kebijakan dan keputusan politik negara. 

Baca Juga : Keadilan Timpang di Rempang: Brutalitas Aparat Berakibat Kekerasan (4)

Hal ini juga kembali dipertegas dengan bunyi pasal 7 ayat (3) UU TNI. Artinya, prasyarat adanya keputusan politik pemerintah begitu jelas diatur. Militer tidak diperkenankan melakukan tugas pokoknya dalam rangka OMSP jika belum ada instruksi khusus berupa keputusan atau kebijakan politik negara. Pengaturan tersebut juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas-tugas kemiliteran, baik dalam rangka perang maupun non perang, TNI tidak dapat mengambil inisiatif sendiri tanpa adanya keputusan politik otoritas sipil. 

Dalam kaitannya dengan tugas operasional pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, kedudukan TNI berada di bawah kekuasaan Presiden dan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. 

Dalam beberapa instrumen peraturan perundang-undangan, Tentara memang diperkenankan melakukan tugas perbantuan kepada kepolisian, seperti pada TAP MPR No.VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Akan tetapi yang harus diingat bahwa kekuatan militer merupakan last resort. Militer dapat diperbantukan ketika kapasitas sipil sudah tidak lagi mampu menangani ancaman yang terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya penggunaan kekuatan militer yang berlebihan (excessive use of force) dalam menghadapi situasi tertentu. Apabila situasi masih dapat ditangani dari perbantuan institusi sipil lainnya, maka perbantuan militer tidak diperlukan menimbang dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari pelibatan militer. Selain itu, dalam rangka melaksanakan permintaan bantuan institusi militer tentu harus berlandaskan pertimbangan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin akan timbul khususnya dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional.(BERSAMBUNG).

Baca Juga : PBNU Bela Rempang: Kekerasan dalam Sengketa Tanah Rakyat Harus Dihentikan


Tulisan bersumber dari laporan KEADILAN TIMPANG DI PULAU REMPANG (Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM 7 September 2023 di Pulau Rempang) oleh tim investigasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Keadilan Timpang di Rempang #Solidaritas Nasional untuk Rempang #operasi militer
Youtube Jejakfakta.com