Oleh: Solidaritas Nasional untuk Rempang
Banyak temuan pelanggaran terkait peristiwa 7 September 2023. Di bawah ini lanjutan laporan temuan awal Tim investigasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

D. Dimensi Pelanggaran HAM
Baca Juga : Pendemo Tewas Tertembak akibat Aksi Tolak Perusahaan Sawit di Seruyan Kalteng
a. Brutalitas Aparat dan Penggunaan Kekuatan Berlebihan Mengakibatkan Kekerasan
Tindakan Kepolisian di tanggal 7 September 2023 di Pulau Rempang jelas merupakan bagian dari Excessive use of Force dalam tindakan Kepolisian. Hal tersebut terlihat dari jumlah aparat beserta kendaraan taktisnya dan tidak terukurnya aparat dalam menembak gas air mata. Eksesifnya tindakan aparat tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap berbagai ketentuan/instrumen baik internal maupun peraturan lainnya. Peraturan yang dimaksud Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.
Dalam kasus ini, aparat keamanan seharusnya dapat mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata. Hal tersebut mengikuti Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang menyebutkan bahwa tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.
Baca Juga : Temuan Proyek Dadakan Rempang Eco City Ilegal, BP Batam Tak Punya HPL
Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi.
Pada kejadian 7 September 2023 lalu yang menimbulkan sejumlah korban jiwa, kami berpendapat penggunaan gas air mata tidak tepat dan keliru untuk digunakan. Sebab implikasi dari asap gas air mata tersebut dapat berdampak pada orang-orang yang ada di sekitar peristiwa, mengingat penembakan dilakukan bukan hanya di permukiman warga saja, melainkan di dekat fasilitas sipil lainnya seperti halnya sekolah.
Kembali merujuk dokumen OHCHR, pada poin 7.3.2 disebutkan secara tegas “The aim of using chemical irritants dispersed at a distance is usually to cause the members of the group to disperse and to refrain from violence. In such circumstances, they should be fired at a high angle.” Akan tetapi, melihat bukti-bukti video yang beredar di lapangan, gas air mata ditembakan secara lurus menuju tepat pada kerumunan warga.
Baca Juga : Ingat! Aparat Terlarang Brutal dan Menangkapi Orang yang Perjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup
Selain tidak terukur dalam penggunaan gas air mata, terdapat warga yang terluka akibat tertembak peluru karet. Salah satunya merupakan Pak Ridwan yang harus mendapatkan 12 jahitan. Dalam beberapa video yang beredar, warga bahkan berhasil menemukan selongsong peluru.
b. Minim Partisipasi dan Akses Informasi
Salah satu hak yang nyata terlanggar dalam proses masuknya investasi ke Pulau Rempang yakni hak atas partisipasi dan informasi. Sebelum menetapkan kebijakan, terlebih yang akan menimbulkan friksi di tengah masyarakat pemerintah seharusnya melalui berbagai tahapan dalam kerangka partisipasi bermakna dan bermanfaat (Meaningful and worthwhile participation). Sayangnya, praktik ideal ini dilewati, Pulau Rempang semacam dianggap tanah kosong.
Baca Juga : Keadilan Timpang di Rempang: Malah Negara Jadi Perpanjangan Tangan Perusahaan (5)
Selain itu, ketidaksetujuan masyarakat atas masuknya investasi yang mengganggu tanah warga telah mengangkangi prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) sebagaimana telah digariskan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Prinsip ini memberikan kesempatan bagi masyarakat adat untuk memberikan persetujuan atau ketidaksetujuannya untuk sebuah proyek yang dapat mempengaruhi mereka dan wilayahnya.
Banyak mekanisme tata kelola pemerintahan yang baru dirancang untuk mendorong pembahasan yang lebih luas di antara para pemangku kepentingan tentang sifat masalah, cara terbaik untuk menyelesaikannya, dan tantangan untuk melaksanakan solusi dalam konteks yang sangat berbeda. Perluasan keterlibatan para pemangku akan meningkatkan legitimasi dan demokratisasi.
Secara substantif, masuknya proyek besar juga seharusnya dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan asas bertindak cermat (principle of carefulness). Asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Apabila berkaitan dengan tindakan pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan, maka pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua materi yang berkaitan dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan pihak-pihak yang berkepentingan, juga harus mempertimbangkan akibat-akibat hukum yang muncul dari keputusan tersebut.
Baca Juga : Memelihara Bumi Itu Amanah!
Lebih jauh, AUPB juga dilanggar dalam proses masuknya investasi ini. UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2014 memandatkan diselenggarakannya semangat good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam AUPB yang dimaksud terdapat asas krusial seperti halnya asas keterbukaan dan asas kepentingan umum.
Beberapa warga yang kami wawancarai merasa tidak dilibatkan dan mendapatkan informasi yang layak terkait masuknya proyek eco-city. Sosialisasi yang dilakukan oleh BP Batam sifatnya hanya searah dan tidak partisipatif karena hanya memaparkan program relokasi tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat. Padahal informasi terkait investasi yang masuk, terlebih bagi warga terdapat harus diposisikan sebagai informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
c. Penangkapan Sewenang-wenang (Arbitrary Arrest)
Pasca peristiwa di 7 September 2023, Polisi mengakui bahwa telah diamankan sebanyak 8 orang yang dituduh melakukan perlawanan terhadap petugas dengan tugas resmi.
Penangkapan terhadap massa aksi yang berpendapat kami anggap sebagai bentuk kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Padahal Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu, penangkapan seharusnya dilandaskan pada mekanisme hukum yang berlaku (due process of law) sebagaimana yang ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan rilis dari Tim Advokasi untuk Kemanusiaan - Rempang, dinyatakan bahwa proses hukum yang dijalani terhadap warga begitu cepat prosesnya, mulai dari penangkapan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terjadi dihari yang sama. Penangkapan juga disinyalir sebagai upaya intimidasi dan pembungkaman warga agar menerima relokasi secara sukarela. Dalam kasus-kasus yang memiliki dimensi kepentingan pemodal semacam ini, kepolisian seringkali menggunakan cara penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi dan judicial harassment untuk membangun ketakutan masyarakat.
Lebih jauh, penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Barelang kami anggap sebagai bagian dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Dalam perkembangannya SLAPP muncul tidak hanya dalam wujud gugatan keperdataan antar negara melawan masyarakat sipil, melainkan juga dalam rangkaian aktivitas represif, baik melalui langkah hukum yang bersifat pemidanaan maupun non-litigasi selama dilakukan dengan menekan dan mengintimidasi kelompok masyarakat yang menyuarakan aspirasinya atas kepentingan publik.
Praktik semacam ini sayangnya terus dilanjutkan oleh Kepolisian yang mana memiliki mandat sebagai penegak hukum. Tindakan penangkapan sewenang-wenang sebagai bagian dari upaya paksa tentu mengangkangi nilai konstitusi dan HAM yang berlaku secara universal. Penangkapan sewenang-wenang melanggar sejumlah instrumen internasional seperti Deklarasi Universal HAM, Pasal 3 yang menyebutkan “Everyone has the right to life, liberty and security of person.” Selain itu, pelanggaran juga terhadap ICCPR yang Indonesia telah ratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa “Everyone has the right to liberty and security of person. No one shall be subjected to arbitrary arrest or detention. No one shall be deprived of his liberty except on such grounds and in accordance with such procedure as are established by law.”
d. Pelanggaran Hak Anak dan Perempuan
Dalam peristiwa yang terjadi di Rempang-Galang, pembangunan proyek Rempang Eco-City jelas mengabaikan peran dan aspirasi perempuan melayu yang turut mempertahankan lahan yang telah dihidupinya secara turun temurun. Bisa dilihat bahwa perempuan pada akhirnya turut masuk ke dalam pusaran konflik agraria yang berpotensi akan menghilangkan sumber kehidupan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dampaknya, beban perempuan meningkat sehingga mereka terpaksa bekerja, sambil tetap melakukan penjagaan terhadap kampungnya. Pekerjaan sehari-hari pun harus bertambah akibat dari konflik yang tidak selesai dan berkepanjangan.
Dalam konflik agraria sebagaimana terjadi di Rempang, kelompok perempuan semakin ada dalam situasi yang rentan. Adapun beberapa pelanggaran hak perempuan yang biasanya terjadi dalam konflik agraria antara lain dikecualikan dalam pengambilan keputusan, diskriminasi terhadap akses atas informasi, nihilnya analisis gender, dan lebih besarnya potensi mendapatkan ancaman dan intimidasi. Dalam konflik agraria, dampak buruk dari rusaknya SDA bukan hanya hilangnya sumber ekonomi, melainkan dapat berakibat memburuknya kesehatan reproduksi, perlakuan diskriminatif, kekerasan seksual, dan hilangnya perlindungan hak-hak dasar perempuan.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) secara tegas mengamanatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.
Selain itu, pada peristiwa 7 September 2023, polisi yang menembakkan gas air mata di dekat sekolah SDN 24 dan SMPN 22 Galang yang berjarak hanya 30 meter, mengakibatkan kepanikan ketakutan, hingga luka fisik pada anak-anak yang sedang melakukan pembelajaran. Padahal, berdasarkan kronologi yang telah kami kumpulkan, pihak sekolah sudah menghimbau dan memperingatkan agar polisi tidak menembakkan gas air mata tersebut ke arah sekolah.
Kelalaian tersebut akhirnya mengakibatkan anak-anak sekolah SDN 24 Galang harus dievakuasi ke klinik dan 10 murid serta seorang guru SMPN 22 Galang harus dilarikan ke rumah sakit Embung Fatimah. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sesuai amanah Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, secara tegas Pasal 54 menyebutkan bahwa (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain; dan (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
e. Hilangnya Hak atas Rasa Aman
Berdasarkan dari kronologi yang telah dijabarkan sebelumnya, warga di Rempang Galang, terutamanya warga di 16 kampung tua melayu, sejak bulan Juli 2023 secara berkala mendapatkan intimidasi serta ancaman kriminalisasi akibat dari penolakan relokasi buntut dari proyek Rempang Eco-City. Warga yang sudah tinggal secara turun temurun dianggap melakukan pendudukan lahan secara ilegal dan menyerobot tanah milik negara. Tim terpadu kerap kali pula mendatangi rumah-rumah petinggi masyarakat adat, pemuka agama, hingga RT dan RW untuk mendorong percepatan proses pendaftaran relokasi yang selama ini secara tegas ditolak oleh warga.
Selain itu, situasi terbaru memperlihatkan bahwa hak atas rasa aman warga Pulau Rempang terlanggar. Hal ini ditandai dengan lalu lalangnya aparat gabungan baik Polri, TNI dan Satpol PP di pemukiman masyarakat. Adapun pasca tanggal 11 September 2023, banyak warga yang merasa ketakutan, tidak nyaman, tidak aman, serta akhirnya memilih untuk mengevakuasi diri ke hutan.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa warga Pulau Rempang dihadapkan pada realitas kehidupan yang jauh dari rasa aman. Hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi30 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta pasal 35 yang juga mengatur bahwa setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.(Bersambung)
Tulisan ini adalah bagian dari laporan KEADILAN TIMPANG DI PULAU REMPANG (Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM 7 September 2023 di Pulau Rempang) oleh tim investigasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




