Sabtu, 23 September 2023 08:13

Keadilan Timpang di Rempang: Malah Negara Jadi Perpanjangan Tangan Perusahaan (5)

Warga dan anak-anak menjadi korban tembakan gas air mata dalam demonstrasi terkait Rempang 7 September 2023.
Warga dan anak-anak menjadi korban tembakan gas air mata dalam demonstrasi terkait Rempang 7 September 2023.

Komitmen negara dalam pemenuhan HAM di Pulau Rempang - Galang saat ini masih sangat minim dan perlu dipertanyakan, hal tersebut terlihat pada pemasangan patok tata batas yang tetap dilakukan pascabentrokan terjadi.

Oleh: Solidaritas Nasional untuk Rempang

...

Proyek Rempang Eco City yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini setidaknya bernilai investasi mencapai Rp 381 triliun sampai dengan tahun 2080. Namun, sayangnya proyek ini secara jelas dan gamblang telah mengabaikan masyarakat yang terlebih dahulu telah hidup di dalam Pulau Rempang - Galang. Pengabaian tersebut mengakibatkan berbagai spektrum pelanggaran HAM terjadi kepada masyarakat yang tinggal, utamanya masyarakat adat melayu.

Baca Juga : Pendemo Tewas Tertembak akibat Aksi Tolak Perusahaan Sawit di Seruyan Kalteng

Praktik bisnis yang masuk ke dalam ruang hidup masyarakat sudah seharusnya mengedepankan kesejahteraan masyarakat yang akan terdampak. Terlebih Indonesia sendiri telah menyetujui United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM, Berita Negara No. 856. Dalam prinsip tersebut telah dijelaskan bahwa prinsip menjalankan bisnis oleh perusahaan harus memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut. Dalam Proyek Rempang Eco-City yang telah berproses pada pemasangan patok tata batas dan kondisi wilayah ini, telah jelas mengingkari 3 prinsip utama dalam panduan PBB mengenai bisnis dan HAM. Pertama, Perlindungan, dalam proyek ini melalui tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI dan Ditpam Batam telah gagal memberikan perlindungan kepada masyarakat warga Pulau Rempang -Galang hingga berujung pada bentrokan yang mengakibatkan banyak warga yang terluka, baik secara fisik, maupun psikis. Dalam proyek tersebut, negara yang seharusnya dapat memberikan perlindungan HAM dari pihak ketiga, malah justru menjadi perpanjangan tangan perusahaan dalam mengabaikan prinsip-prinsip HAM. Kedua, Penghormatan, bahwa apa yang telah terjadi di Pulau Rempang - Galang saat ini merupakan tanggung jawab penuh PT MEG karena telah lalai dalam mencegah dampak negatif yang timbul dari pengoperasiaan bisnis. Dalam hal ini, PT MEG tidak sedikitpun menghargai aspirasi masyarakat yang terdampak secara langsung. Ketiga, Pemulihan, hal ini sama sekali belum terlihat sejak pasca bentrokan yang terjadi antara tim terpadu. Kondisi di lapangan justru semakin memburuk hingga warga merasa perlu untuk mengasingkan diri ke hutan. Selain itu, murid-murid yang terkena dampak dari gas air mata sampai saat ini belum mendapatkan akses pemulihan yang memadai serta berkapasitas dalam melakukan praktik-praktik pemulihan terhadap korban.

Dari proyek Rempang Eco-City kita masih dapat melihat bahwa negara hanya mementingkan besaran nilai investasi, dan menghiraukan masyarakat yang terdampak. Komitmen negara dalam pemenuhan HAM di Pulau Rempang - Galang saat ini masih sangat minim dan perlu dipertanyakan, hal tersebut terlihat pada pemasangan patok tata batas yang tetap dilakukan pascabentrokan terjadi.

...

Baca Juga : Temuan Proyek Dadakan Rempang Eco City Ilegal, BP Batam Tak Punya HPL

Kesimpulan dan Desakan

Berbagai temuan didapatkan dari peristiwa yang terjadi di Rempang pada 7 September 2023. Di antaranya pernyataan Polri yang menyatakan bahwa tidak ada korban pada peristiwa Rempang dan penggunaan gas air mata telah sesuai prosedur sehingga tak perlu ada yang dievaluasi, seluruhnya dapat dibantah oleh temuan fakta di lapangan. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, pengerahan aparat dilakukan dengan skala yang sangat besar. Hal ini pun dipertegas dari berbagai video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan aparat di lapangan begitu brutal dan eksesif dalam menangani kelompok massa aksi yang menolak pematokan tanah. Tindakan tidak terukur pun terlihat pada penembakan gas air mata. Selain itu, demi ambisi investasi yang dibalut dengan Proyek Strategis Nasional, masyarakat Pulau Rempang ‘diusir’ secara paksa. Temuan kami di lapangan juga menyebutkan bahwa kehadiran aparat secara nyata telah membangun efek ketakutan di tengah masyarakat dan terganggunya rutinitas warga, khususnya pada sektor sosial-ekonomi.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dipaparkan di atas, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa kekerasan di Rempang tanggal 7 September 2023 dan oleh karenanya haruslah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pelanggaran HAM dapat dilihat dari sejumlah hal seperti pengerahan kekuatan yang berlebihan sehingga mengakibatkan kekerasan, minimnya partisipasi dan aksesibilitas terhadap informasi terkait investasi yang masuk, penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polresta Barelang pasca aksi usai, terlanggarnya hak perempuan dan anak kaitannya dengan konflik sosial, hilangnya rasa aman dan ketakutan yang terbangun secara masif di tengah-tengah warga Rempang dan dikangkanginya aspek bisnis dan HAM.

Baca Juga : Ingat! Aparat Terlarang Brutal dan Menangkapi Orang yang Perjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup

Selain itu, rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang merupakan pelanggaran terhadap berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional. Adapun instrumen yang dimaksud seperti nilai HAM dalam konstitusi, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, International Covenant on Civil and Political Rights sebagaimana sudah Indonesia telah ratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005. Dengan demikian, sudah cukup bagi Komnas HAM untuk menyatakan tragedi di Rempang pada 7 September 2023 sebagai peristiwa Pelanggaran HAM.

Atas dasar temuan dan uraian di atas, kami mendesak berbagai pihak yang terlibat dalam kasus Rempang:

Pertama, Presiden Jokowi untuk segera menghentikan proyek eco-city dan mencabut status Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau;

Baca Juga : Keadilan Timpang di Rempang: Brutalitas Aparat Berakibat Kekerasan (4)

Kedua, Kepolisian dan TNI untuk menghentikan penggunaan kekuatan, khususnya gas air mata secara berlebihan untuk menangani konflik di masyarakat. Aparat gabungan juga harus segera menarik pasukan dan membubarkan seluruh posko yang saat ini ada di Pulau Rempang yang berimplikasi pada terbangunnya iklim ketakutan dan ketidaknyamanan di tengah-tengah masyarakat. Polri dan TNI juga harus berhenti mengerahkan aparat menuju Pulau Rempang, khususnya untuk melakukan sosialisasi;

Ketiga, pemerintah terkait khususnya BP Batam untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Pulau Rempang untuk tidak melakukan relokasi. Pemerintah harus mengedepankan jalan-jalan dialogis untuk menyelesaikan persoalan ini.

Keempat, Berbagai pejabat terkait seperti Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto juga harus berhenti memproduksi pernyataan ngawur yang menyesatkan dan hanya melukai perasaan warga Rempang.

Baca Juga : Memelihara Bumi Itu Amanah!

Kelima, Komnas HAM RI untuk segera melakukan investigasi independen dan menetapkan kasus Rempang merupakan peristiwa pelanggaran HAM;

Keenam, Ombudsman RI untuk meneliti dugaan maladministrasi dalam kasus Rempang, khususnya dalam penentuan PSN, proses relokasi warga dan peran BP Batam;

Ketujuh, pemerintah harus hadir melakukan pemulihan bagi para korban dan umumnya pada situasi yang belakangan terjadi. Harus dipastikan bahwa seluruh korban mendapatkan pemulihan yang layak dan efektif baik secara fisik maupun psikologis.

Tulisan hanya sebagian dari laporan KEADILAN TIMPANG DI PULAU REMPANG (Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM 7 September 2023 di Pulau Rempang) oleh tim investigasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Silakan Download dan Baca File Lengkapnya di sini.

Solidaritas Nasional untuk Rempang tergabung dari: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI ), WALHI Riau, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Trend Asia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Solidaritas Nasional untuk Rempang #Pulau Rempang #PT Makmur Elok Graha (MEG) #BP Batam #pelanggaran HAM di Rempang #Eco City #Keadilan Timpang di Rempang
Youtube Jejakfakta.com