Jejakfakta.com, Makassar -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil alih pengelolaan Pasar Butung Makassar untuk mengamankan aset pasar dari pengelola sebelumnya, yang beralasan karena saat ini pengelola telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Kita mengamankan aset, karena yang kita tahu bersama pengelolaan pasar Butung seperti apa (bermasalah). Dan ketua koperasi Bina Duta sekarang sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pidana korupsi," kata Konsultan Hukum PD Pasar, Karnawan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Terkait dengan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh pengelola pasar Butung, kata Karnawan, pihaknya tidak bisa menyebutkan berapa kerugiannya, namun menegaskan kasus ini sudah dalam proses hukum.
Baca Juga : Pemkot Makassar Genjot Perubahan Pola Kelola Sampah, Camat-Lurah Diminta Siapkan Solusi per Wilayah
"Kami tidak bisa sebutkan berapa karena itu ada hitungannya. Intinya ada. Oleh karena itu kenapa KSU Bina Duta itu ditetapkan tersangka karena ada kerugian di dalamnya," bebernya.
Sebelumnya, kantor pengelola di pasar Butung telah disegel oleh Kejaksaan, karena diduga adanya tindak pidana korupsi pembayaran jasa yang tidak disetorkan ke PD Pasar Makassar.
"Pada tahun 2020, kita PD Pasar Makassar sudah melakukan persuratan beberapa kali. Surat pertama tidak digubris pengurus. Surat kedua juga tidak digubris. Surat ketiga kita lakukan pemutusan sepihak, karena ada pembayaran jasa yang tidak disetorkan ke PD pasar," ucapnya.
Pihak PD Pasar mengaku kembali membuka segel kantor pengelola karena berdasarkan surat edaran yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Makassar, untuk peralihan pengelolaan pasar Butung kepada Pemkot Makassar.
"Jadi apa yang kita lakukan ini berdasarkan surat edaran Kejaksaan Negeri Makassar, berdasarkan surat perintah penyegelan koperasi serba usaha bina duta," ujarnya.
Selain itu, status pedagang di pasar Butung, kata Karnawan akan tetap kembali normal berdagang, meski pihak Pemkot Makassar masih mengatur teknis untuk peralihan pasar tersebut.
Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
"Status pedagang di dalam tetap seperti biasa. Dalam waktu dekat, mungkin besok, semua sudah kembali normal. Kita mau rapat teknis lagi terkait bagaimana kelanjutan ke depan, tapi besok paling lambat pedagang sudah bisa beroperasi kembali," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum KSU Bina Duta, Muhdar menilai apa yang dilakukan Pemkot Makassar bersama PD Pasar tidak berdasarkan hukum dalam mengambil alih pasar Butung.
"Sekarang karena ada kisruh, karena pihak PD Pasar melakukan pemutusan sepihak itukan melanggar hukum makanya kita sudah uji di Pengadilan berdasakan putusan PK 1276 tahun 2022. Putusan PK Mahkamah Agung maka perjanjian adendum perjanjian kerja sama dianggap sah sampai sekarang ini," ujarnya.
Baca Juga : Catut Nama Wakil Wali Kota, Modus Sumbangan Masjid Berujung Penipuan, Warga Makassar Diminta Waspada
"Yang kedua Koperasi Bina Duta mengajukan juga gugatan perdata di Pengadilan baik gugatan meminta untuk invoice maupun untuk membatalkan kembali pemutusan sepihak yang perkaranya sampai hari ini masih berjalan," lanjut Muhdar.
Muhdar menuturkan bahwa pengelolaan yang dilakukan pihaknya berdasarkan surat Adendum yang dibuat oleh PT Latunrung dengan PD Pasar bahwa KSU Bina Duta akan mengelola pasar tersebut selama 15 tahun sampai 2037 mendatang.
"Kami tetap bertahan dan kami akan melakukan selaku kuasa yang diberintah oleh pengelola untuk melakukan upaya hukum baik upaya hukum pidana maupun perdata, kan ada kerugian yang lebih besar di sini," tuturnya.
Baca Juga : Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
Untuk selanjutnya, kata Muhdar pihaknya akan membawa kerana hukum agar KSU Bina Duta tetap bisa mengelolah pasar Butung Makassar.
"Bagaimana caranya supaya kerugian kerugian yang dilakukan terus ada tindakan tindakan yang di anggap ada unsur pidananya, kami lakukan laporan pidana dan ada kerugian materil kami akan ajukan gugatan materil," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




