Sabtu, 07 Oktober 2023 22:45

Pendemo Tewas Tertembak akibat Aksi Tolak Perusahaan Sawit di Seruyan Kalteng

Demo rusuh terkait sengketa lahan sawit kembali terjadi di Seruyan, Kalteng, Sabtu (7/10/2023). Aksi demo ini berujung tewasnya 1 warga karena tertembak. Foto/iNewsTV/Sigit Dzakwan
Demo rusuh terkait sengketa lahan sawit kembali terjadi di Seruyan, Kalteng, Sabtu (7/10/2023). Aksi demo ini berujung tewasnya 1 warga karena tertembak. Foto/iNewsTV/Sigit Dzakwan

Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Seruyan - Aparat pengawal perusahaan lagi-lagi menelan korban. Masyarakat di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, tertembak saat demonstrasi menolak perusahaan sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Sabtu (7/10/2023).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), melalui akun X @YLBHI, mengatakan, aparat menembaki tiga pengunjuk rasa.

"Kami mendapatkan kabar bahwa pagi ini, beberapa warga mendapatkan tembakan dari kepolisian. Tiga orang tertembak dan satu orang di antaranya meninggal dunia," kata @YLBHI.

Baca Juga : Ingat! Aparat Terlarang Brutal dan Menangkapi Orang yang Perjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup

Sebanyak tiga orang warga Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ditembak peluru tajam oleh aparat kepolisian pada Sabtu (7/10/2023). (ist/tangkap layar)

YLBHI menyebut polisi secara brutal menembak ke arah warga yang sedang melakukan aksi unjuk rasa. Pada saat itu, warga disebut memblokade akses jalan di dekat kawasan perusahaan HMBP 1.

"Aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng menembaki warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kalteng, yang sedang melakukan aksi menuntut haknya di PT. HMBP 1," tulis YLBHI.

Baca Juga : Keadilan Timpang di Rempang: Malah Negara Jadi Perpanjangan Tangan Perusahaan (5)

Namun, lanjut YLBHI, tanpa sebab yang jelas, aparat kepolisian menembaki warga yang ada di lokasi. Tak sampai di situ, YLBHI melaporkan polisi juga menembaki warga dengan gas air mata.

"Melakukan tindakan represif kepada warga yang berada dilokasi dengan menembakan gas air mata dan menembak menggunakan peluru tajam," kata YLBHI.

YLBHI mengecam aksi kekerasan yang dilakukan polisi. YLBHI pun menuntut polisi segera membebaskan sejumlah warga yang ditangkap pascakerusuhan.

Baca Juga : Keadilan Timpang di Rempang: Brutalitas Aparat Berakibat Kekerasan (4)

"Dua puluh orang dibawa ke Polda Kalteng," kata YLBHI.

Aparat kepolisian saat menembakan gas air mata ke massa saat demo ricuh di Seruyan Kalteng. (tangkapan layar/ist)

Melansir dari Suara, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Erlan Munaji, mengatakan, pihaknya masih menelusuri kasus penembakan terlarang ini.

Baca Juga : Massa Demo Tuntut Ganti Rugi Lahan, Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Hangus Terbakar

"Masih kita cross check," kata Erlan kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Erlan meyakini Brimob dan personel Sabhara yang ditugaskan mengamankan unjuk rasa tidak dibekali peluru tajam.

"Brimob dan Sabhara tidak dibekali peluru tajam," katanya.

Baca Juga : Keadilan Timpang: Rempang Seperti Daerah Operasi Militer Ilegal (3)

Erlan menepis adanya tembakan peluru tajam ke arah massa. "Itu gas air mata."

Aksi unjuk rasa masyarakat Seruyan berlangsung sejak 16 September 2023 hingga Sabtu (7/10/23).

Warga menuntut 20 persen plasma dan kawasan hutan di luar hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan sawit, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

Aparat Terlarang Brutal

Tindak kekerasan aparat masih saja terjadi di tengah upaya masyarakat memperjuangkan hak lingkungan hidup. 

Viral video yang merekam anggota kepolisian, Bripka ZK, menginjak kepala seorang petani di tengah eksekusi lahan sawit PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (21/9/2023). 

Bidang Provost dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, hari yang sama, langsung memeriksa Bripka ZK. Alhasil, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan perbuatan Bripka ZK di luar prosedur, melanggar. 

Bripka ZK disebut melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat. 

Informasi yang dihimpun, tujuh petani ditangkap saat PT BSA eksekusi lahan 982 hektar di Kecamatan Tuha, Lampung Tengah. Pengacara petani tiga kampung Lamteng, mengatakan, ketujuh petani yang ditangkap tidak bermaksud melakukan perlawanan saat eksekusi.

Ketujuh petani hanya bermaksud mengamankan singkong mereka dari pembersihan lahan (land clearing) yang dilakukan oleh PT BSA.

Juga viral ulah oknum polisi yang memukuli pengunjuk rasa dengan pentungan di Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023) siang. Ketika itu massa demonstrasi di kantor Bupati Pohuwato dan DPRD Pohuwato menuntut ganti rugi lahan. 

Tim investigasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengungkap, tindakan kepolisian dalam peristiwa 7 September 2023 di Pulau Rempang merupakan bagian dari excessive use of force dalam tindakan Kepolisian. Hal tersebut terlihat dari jumlah aparat beserta kendaraan taktisnya dan tidak terukurnya aparat dalam menembak gas air mata.

Eksesifnya tindakan aparat tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap berbagai ketentuan/instrumen baik internal maupun peraturan lainnya.

Peraturan yang dimaksud Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam penanggulangan huru-hara.

Dalam kasus ini, aparat keamanan seharusnya dapat mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata. Hal tersebut mengikuti Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang menyebutkan bahwa tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul. 

Tindakan aparat 7 September di Rempang, selain tidak terukur dalam penggunaan gas air mata, terdapat warga yang terluka akibat tertembak peluru karet. 

Peristiwa 7 September 2023 pun melahirkan penangkapan sewenang-wenang terhadap delapan warga pengunjuk rasa. Penangkapan terhadap massa aksi dinilai sebagai bentuk kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Padahal Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Seruyan #PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) #Desa Bangkal #Solidaritas Nasional untuk Rempang #Lampung Tengah #kantor Bupati Pohuwato terbakar
Youtube Jejakfakta.com