Jejakfakta.com, Makassar -- Anggota polisi Bripda F (23) yang melakukan kekerasan seksual terhadap mantan kekasihnya berinisial R mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
Pemberikan saksi PTDH kepada Bripda F disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy yang memimpin langsung persidangan kode etik, di ruang sidang Polda Sulsel, Selasa (24/10/2023).

“Perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH,” kata Zulham kepada wartawan usai persidangan.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Dosen UNM 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual, Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Pada sidang yang di gelar tadi, Zulham mengatakan ada dua putusan sanksi untuk Bripda F terkait kasus yang melanggar kode etik kepolisian.
“Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari,” sebut Zulham.
Sanksi PTDH yang diberikan Bripda F, Zulham menjelaskan dikarenakan Bripda F tidak merasa bersalah atas pemerkosaan yang telah ia lakukan dan tak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga : Gadis Disabilitas Diduga Jadi Korban Rudapaksa Tetangga di Makassar, Pelaku Sudah Diamankan
“Kemudian pada saat persidangan, kita melihat yang bersangkutan tidak ada itikat untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil,” ujarnya.
Selain itu, Zulham mengatakan bahwa Bripda F telah berbohong atas persyaratan saat akan mendaftarkan diri menjadi anggota kepolisian.
“Kemudian pada saat dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota polri, itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH, artinya sebelum masuk menjadi anggota polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yg mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri,” beber Zulham.
Baca Juga : Mahasiswi Magang Dilecehkan ‘Pak Ogah’ di Makassar, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Dari pantauan Jejakfakta.com di dalam persidangan, Propam Polda Sulsel menghadirkan korban dan keluarganya sebagai saksi. Tak hanya itu, orang tua Bripda F juga dihadirkan sebagai saksi.
"Kita hadirkan korban, kemudian orang tuanya, baik bapak dan ibunya. Juga menghadirkan orang tua terduga pelanggar termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasannya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FN," ucapnya.
Zulham mengungkapkan, Bripda F akan mengambil langkah banding, namun Kabid propam tersebut mengatakan tidak mempermasalahkan keputusan Bripda F.
Baca Juga : Kampus UNM Tidak Aman: Dosen FIS-H Ditersangkakan atas Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa
"Silakan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding, silakan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," kata Zulham.
Sementara penasihat hukum korban, Makmur M Raona mengaprsiasi keputusan dari persidangan, sehingga pembuktian korban terhadap Bripda F itu sangat kuat. Makmur juga tidak mempermasalahkan terkait Bripda F yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kalaupun ada upaya banding itu hak mereka. Tapi kami meyakini bahwa apa yang disampaikan tadi dalam putusan itu cukup kuat pembuktian yang ada sehingga majelis dalam pimpinan kode etik ini yang memberikan putusan PTDH," tegasnya.
Baca Juga : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unhas
Makmur menambahkan setelah sidang ini, pihaknya akan fokus pada pembuktian unsur pidananya. Apalagi, kasus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikkan status kasus ini dari lidik menjadi sidik.
"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya. Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




