Jumat, 08 Desember 2023 19:55

Akses Dokumen PBJ untuk Disabilitas di Sulsel Masih Minim, Fauziah Harap Layanan Informasi di Website OPD Bisa Dijangkau

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Diskusi Publik Penguatan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Sulawesi Selatan yang digelar Pergerakan Difabel Indonesia (PerDIK) Sulsel, di Makassar, Jumat (8/12/2023). @Jejakfakta/Atri
Diskusi Publik Penguatan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Sulawesi Selatan yang digelar Pergerakan Difabel Indonesia (PerDIK) Sulsel, di Makassar, Jumat (8/12/2023). @Jejakfakta/Atri

Jika PBJ tidak transparan kepada publik, maka peluang besar untuk disalahgunakan bisa saja terjadi.

Jejakfakta.com, Makassar -- Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Fauziah Erwin mengatakan keterbukaan informasi dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) khusus disabilitas untuk kabupaten/kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dibawah 50 persen di Sulsel.

Hal itu disampaikan Fauziah usai Diskusi Publik Penguatan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Sulawesi Selatan yang digelar Pergerakan Difabel Indonesia (PerDIK) Sulsel, di Makassar, Jumat (8/12/2023).

“Kami belum memiliki data, terkait dengan aksesibilitas dokumen untuk khususnya pengadaan barang dan jasa teman-teman disabilitas. Namun, yang bisa kami sampaikan bahwa untuk hasil monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik pada tahun lalu khususnya sub indikator pengadaan dokumen barang dan jasa itu memang masih di bawah 50 persen,” kata Fauziah.

Baca Juga : Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Sukses Tata Kelola Pemerintahan

Selain itu, kemudahan aksesibilitas informasi pengadaan barang dan jasa untuk disabilitas di Sulsel sendiri, kata Fauziah per hari ini pimpinan dan pejabat publik yang terkait belum menunjukan perubahan.

“Kami mengasumsikan bahwa pemahaman terkait dengan regulasi ini yang mungkin belum sampai ke pejabat publik yang menguasai dokumen PBJ,” ujarnya.

Fauziah berharap pihak pemerintah di Sulsel sendiri, bisa memastikan bahwa layanan informasi khususnya dokumen-dokumen di setiap website perangkat daerah bisa dijangkau ke semua termasuk disabilitas.

Baca Juga : Pj Sekda Paparkan Inovasi dan Implementasi Pemprov Sulsel Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

“Seharusnya keterbukaan informasi publik ini melalui hasil monitoring evaluasi yang dilakukan komisi informasi kepada OPD khususnya di lingkungan pemerintah Sulsel dimasukkan menjadi indikator kinerja, tentunya dalam isu keterbukaan informasi PBJ,” tuturnya.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Angraeni menilai bahwa jika PBJ tidak transparan kepada publik maka peluang besar untuk disalahgunakan bisa saja terjadi.

“Barang ini tidak seksi ketika dibicarakan tapi kalau diliat dari bentuknya sangat seksi untuk disalahgunakan. Jadi ruang gelap itu tidak ingin dibuka sedangkan kita akan dorong, dibuat terang supaya kalian itu gak cawe cawe untuk PBJ,” tegas Dewi.

Baca Juga : Dorong Layanan Informasi Desa, Diskominfo Bulukumba Gelar Pelatihan PPID Desa

“Kalau informasi secara umum saja masi bermasalah apa lagi informasi PBJ, karena PBJ ini cukup kompleks aturannya banyak dokumennya banyak jadi kebanyakan selama ini pemahaman pemahamannya oleh PPD tidak perlu dibuka itupun kalau dibuka cukup ringkasannya yang aman-aman saja,” sambungnya.

Meski demikian, Dewi menuturkan bahwa keterbukaan informasi terkait dokumen PBJ bisa saja di buka ke ruang publik terkhusus disabilitas jika OPD dan pemerintah dapat bekerjasama dengan baik dan transparansi.

“Tapi sebenarnya bisa dibuka dan bisa secara leluasa PPK-nya ataupun kepala dinasnya kalau memang didukung regulasi yang kuat kemudian atasan punya komitmen yang kuat sehingga tidak mengkambing hitamkan orang orang yang aktif sebaga panitia di pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#keterbukaan informasi #khusus disabilitas #barang dan jawa #dokumen pbj
Youtube Jejakfakta.com