Selasa, 26 Desember 2023 06:02

Terbukti Terima Uang Rp 200 Ribu dari Caleg, KPU Makassar Pecat 5 PPK-PPS

Editor : Nurdin Amir
Ilustrasi logo KPU
Ilustrasi logo KPU

Terbukti melanggar kode etik, karena menerima uang dari Caleg.

Jejakfakta.com, Makassar -- Anggota PPK-PPS di Makassar terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum caleg. Hal tersebut diakui saat sidang pemeriksaan KPU Makassar.

Karena terbukti melanggar kode etik, KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan memecat 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12/2023). SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, (24/12) kemarin.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dikutip Jejakfakta.com, Selasa (26/12/2023).

Dalam lampiran keputusan tersebut, nama anggota PPK dan PPS yang dipecat yakni, anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.

Sebelumnnya, KPU Makassar telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap 1 anggota PPK dan 8 PPS Kecamatan Ujung Pandang nonaktif yang diduga melanggar etik. Terungkap, anggota PPK dan PPS itu menerima uang Rp 200 ribu dari seorang bakal caleg.

Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis

"Masing-masing menerima uang Rp 200 ribu dari salah satu bacaleg setelah mereka melakukan pertemuan tertutup di sebuah cafe di lantai 2," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari dikutip detikSulsel, Minggu (10/12).

Endang mengatakan hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap mereka. Dia menyebut kesembilan anggota PPK dan PPS itu menemui peserta Pileg 2024 saat masih berstatus bacaleg.

"Ini fakta di persidangan, yang terungkap fakta persidangan seperti itu. Statusnya waktu itu bacaleg, karena belum penetapan DCT," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPU Makassar #anggota ppk-pps #Kode Etik #menerima uang
Youtube Jejakfakta.com