Jejakfakta.com, Makassar -- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali mengungkap seorang pelaku spesialis pencurian motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kurang dari satu bulan pelaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali.
Pelaku berinisial SS (21) diamankan polisi di jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar pada Minggu (7/1/2024) sekira pukul 11.00 Wita.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, pelaku sudah enam kali melancarkan aksinya. SS melakukan aksinya sejak bulan Desember 2023 hingga Januari 2024.
"Modus yang dilakukan pelaku ini mengintai sepeda motor. Motor yang kuncinya dilupa dilepas pemiliknya itulah modus pelaku ambil sepeda motor," ungkap Mokhamad Ngajib saat merilis kasus tersebut di Mapolrestbaes Makassar, Selasa (9/1/2023).
Lebih jauh, kata Ngajib, pelaku bahkan tak segan-segan melakukan tindakan kekerasan saat melancarkan aksinya.
Selain itu, untuk menghilangkan jejak dari sepeda motor korbannya, pelaku mempreteli sparepart kendaraan.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
"Jadi ada dua modus, pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak 6 kejadian, ada enam sepeda motor yang kita sita dan ada satu hp yang dilakukan dengan pencurian dengan kekerasan," jelasnya.
Enam motor yang berhasil dicuri pelaku, kata Ngajib, tiga diantaranya dipakai untuk keperluan sehari-hari pelaku. Sementara tiga lainnya sudah dijual.
"Ada tiga sudah dijual dan ada penadahnya. Dijual Rp 2 juta per unit," jelasnya.
Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kepolisian melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku karena sempat melakukan saat hendak diringkus.
"Pelaku ditembak karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap anggota dan akan berdampak pada keselamatan masyarakat dan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," beber Ngajib.
Pelaku yang saat ini diamankan kepolisian, selanjutnya akan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Makassar Siap Gelar Pemilihan RT/RW: Polrestabes Terjunkan 400 Polisi Turun Amankan Lokasi TPS
"Pasal yang dikenakan 363 dan 365 karena ada 2 modus baik dilakukan secara pemberatan dan juga dilakukan dengan kekerasan," kuncinya.
Sementara itu, pelaku mengaku motor sudah dijualnya digunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan membiayai hidup sehari-hari.
"Sebagian saya jual. Tiga (motor) saya pakai pak. Hasilnya dipakai minum, belanja selebihnya beli hp," sebut SS dihadapan polisi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




