Jejakfakta.com, Gowa -- Bawaslu Kabupaten Gowa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang saat ini sementara berproses di Gakkumdu. Mulai dari Oknum Caleg, ASN dan Perangkat Desa.
Koordinator Sentra Gakkumdu Gowa dari unsur Bawaslu, Yusnaeni, mengatakan, ada tiga kasus dugaan pelanggaran yang sementara diproses tim Gakkumdu. Dari tiga perkara tersebut, dua perkara berasal dari temuan Panwascam dan satu dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Rinciannya, tiga dugaan pidana pemilu, yakni, satu kasus terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye oleh salah satu caleg DPR RI, satu kasus terkait dugaan keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam kampanye dengan terlapor dua orang ASN dan satu perangkat desa (Kepala Lingkungan), dan satu kasus terkait dugaan keterlibatan BPD dalam kampanye serta dugaan politik uang," ungkap Yusnaeni dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel dan Gowa Gandeng Mahasiswa UIN Alauddin, Dorong Generasi Kritis Kawal Demokrasi
Setiap kasus tersebut, telah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan unsur Sentra Gakkumdu dari Bawaslu.
Temuan dan laporan tersebut, saat ini dilakukan pendalaman dan dalam proses penyelidikan dengan mengambil keterangan para pihak dalam proses klarifikasi.
"Setelah dilakukan klarifikasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu untuk menilai apakah kasus-kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan," paparnya lagi.
Bawaslu Gowa pun berharap, masyarakat ataupun para kontestan tetap menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran dan taat pada aturan yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




