Jejakfakta.com, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Jadwal ini keluar lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (17/1/2024) malam.

Jadwal dan wilayah kampanye Akbar masing-masing pasangan calon itu sudah disepakati bersama pada 14 Januari lalu.
Baca Juga : Kejari Pangkep Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024
"Yang hadir rapat koordinasi LO (liaison officer/naradamping) tim pasangan calon dan LO partai politik peserta Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Khusus 3 hari terakhir kampanye, yaitu 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung/pendukung bebas menyampaikan keinginan untuk menghelat kampanye akbar rapat umum di wilayah mana.
Wilayah kampanye akbar ini dibagi ke dalam 3 zonasi secara proporsional antara wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
Jadwal Kampanye Akbar
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, beserta Partai Nasdem, PKB, dan PKS selaku partai pengusung dan Partai Ummat sebagai partai pendukung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona A pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian, di zona C pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024
Lalu, di zona B pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beserta Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, dan PSI selaku partai pengusung dan Partai Gelora sebagai partai pendukung akan memulai kampanye akbar rapat umum di zona B pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian, di zona A pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik
Lalu, di zona C pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura sebagai partai pengusung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona C pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian, di zona B pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak
Lalu, di zona A pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Daftar Zonasi Wilayah Kampanye
Zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.
Sementara itu, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.
Berikut daftarnya:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




