Jejakfakta, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan aturan terkait presiden kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Jokowi, undang-undang tersebut juga menjelaskan, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Presiden Jokowi saat jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga : IAS: Demokrasi Butuh Akal Sehat, Bukan Isu Ijazah yang Menyesatkan
Selain itu, kata Jokowi, dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” katanya.
Presiden pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : SBY Menghadap ke Presiden Jokowi, Bahas Apa?
Presiden menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” Presiden Jokowi.
Boleh?
Baca Juga : Ekspor Nikel Indonesia Naik Jadi Rp250 Triliun, Presiden Jokowi: Hilirisasi Menjadi Kunci
Polemik "presiden kampanye" berawal dari perkataan Presiden Jokowi kepada wartawan di acara penyerahan Pesawat ke-4 C-130J-30 tail number A-1344, Helikopter AS550 Fennec dan AS565 MBe Panther di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," kata Jokowi. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor dua mendampingi Presiden dalam jumpa pers tersebut.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi menambahkan.
Baca Juga : Presiden Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara di IKN, Kerja Sama UGM Restorasi Hutan Kalimantan
Jokowi sempat menyebut kata "cuti" jelang hengkang dari wawancaranya tersebut. Dan, selama wawancara, Presiden sedikit banyak tertawa kecil. (Setpres/JF)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




