Senin, 05 Februari 2024 19:36

KPU Melanggar Etik terkait Pencalonan Gibran, Koalisi: Brutal Sejak Putusan Paman Usman di MK

Editor : Nurdin Amir
Ilustrasi sidang di DKPP. @Jejakfakta/dok. Bawaslu
Ilustrasi sidang di DKPP. @Jejakfakta/dok. Bawaslu

DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum

Jejakfakta.com, Jakarta -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02.

Putusan DKPP dibacakan hari ini, Senin (5/2) dalam sidang putusan atas 4 (empat) Perkara: No. 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan tersebut. "DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum," ujar Direktur PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan persnya.

Baca Juga : Jelang Pelantikan, Jusuf Kalla Pesan Tiga Hal ke Prabowo-Gibran

Putusan DKPP tersebut memberikan sanksi Peringatan Keras dan Terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dan Peringatan Keras kepada 6 (enam) Anggota KPU. Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa Perubahan Peraturan KPU.

Koalisi menilai bahwa, tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai Cawapres Paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi RI saat itu, Anwar Usman, yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Jokowi, melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK No. 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai Cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Baca Juga : Diduga Rekayasa Fakta, LBH Makassar Laporkan Penyidik Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel

"Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara (TNI, Polri, ASN, Aparat Desa, Kampanye Paslon 02, dll) serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah," jelasnya.

Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Paslon 02, Prabowo - Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang.

"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," tegas Julius Ibrani.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pelanggaran etik #Gibran Rakabuming Raka #Pemilu 2024 #DKPP #Kawal Pemilu Demokratis
Youtube Jejakfakta.com