Jejakfakta.com, Makassar -- Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Maskun dan Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Firdaus Muhammad ikut menanggapi gugatan hukum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap dua media online di Makassar.
Kedua media online yang digugat tersebut yakni Herald.id dan Inikata.co.id beserta dua jurnalis yang menulis pemberitaan pada 19 September 2023. Dimana salah satu media saat itu, Herald menerbitkan berita online yang berjudul "ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus’".

Akibat pemberitaan tersebut pejabat publik dari Pemprov Sulsel tidak terima hingga akhirnya melakukan gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan menggugat dua media online senilai Rp10 Miliar.
Baca Juga : Wabup Lutim Hadiri Hari Jadi ke-24 Kota Palopo, Perkuat Sinergi Pembangunan Regional
Sebelumnya proses klarifikasi sudah ditempuh di dewan pers, hasil penilaian dewan pers merekomendasikan untuk hak jawab dan sudah dilakukan pada 7 November 2023. Herald Sulsel lalu menayangkan permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.
Pengamat Hukum Unhas, Maskun, menilai apabila hak jawab telah ditempuh oleh perusahaan pers, maka sengketa tersebut seharusnya telah selesai. Sehingga dengan hak jawab yang sudah diberikan maka dari sisi hukum pers, seharusnya sudah memenuhi hukum kriteria yang seharusnya.
Laporan yang masuk ke Dewan Pers atas sebuah berita yang dianggap merugikan juga harus dilakukan klarifikasi kepada perusahaan media itu sendiri.
Baca Juga : Survei: 84,9% Warga Dukung Penertiban PKL, Legitimasi Publik Perkuat Langkah Pemkot Makassar
"Kalau berita kan dia harus periksa, apakah yang diberitakan oleh wartawan itu sudah mendapat persetujuan dari Pemred sebagai penanggung jawab misalnya. Kan harusnya berjenjang seperti itu," jelas Maskun melalui siaran persnya, Jumat (16/2/2024).
Menurut Maskun, seharusnya diklarifikasi lebih dulu untuk mengetahui ada atau tidaknya prosedur yang telah dilakukan sebelum berita itu diterbitkan. "Di situ yang kita mau buktikan. Apakah memang yang dibuktikan itu si wartawan itu sudah terklarifikasi oleh Pemred sebelum dipublikasikan," tegasnya.
Sementara, akademisi Pemerhati Dunia Siber UIN Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad, menilai jika sudah ada permintaan klarifikasi dan permintaan maaf mestinya persoalan tersebut sudah clear dan cleen.
Baca Juga : Tempa Mental ASN di Latsarmil Komcad, Bupati Talenrang: Disiplin dan Loyalitas Harga Mati
"Terkait gugatan hingga Rp 10 M dan permintaan maaf di 13 media dianggap berlebihan. Mestinya hanya permintaan maaf dan klarifikasi sudah cukup mengakomodir berita sebelumnya yang telah terbit dan dianggap merugikan," jelasnya.
Akan tetapi, karena sudah masuk gugatan hukum maka diharapkan dari Dewan Pers, AJI, LBH pers, IJTI ini semua harus membangun solidaritas dan mengawal kasus tersebut agar media tidak menjadi tekanan. "Media harus membangun profesionalisme," katanya.
Firdaus juga masih berharap jalan damai untuk kedua bela pihak dan berakhir tidak merugikan salah satu pihak.
Baca Juga : Silaturahmi Akbar Pemprov Sulsel, Munafri–Aliyah Perkuat Sinergi Lintas Daerah dan Jejaring Kolaborasi
"Cukup klarifikasi untuk mengembalikan nama baik," ucapnya.
Ia juga berharap media online sekarang harus diback up untuk membuat pemberitaan profesional, jurnalisme data, agar pemberitaan menjadi edukatif ke masyarakat sehingga tidak provokatif.
"Pejabat publik sebagai akuntabelitas publik. Sehingga sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran media," ujarnya.
Baca Juga : Pesan Menyejukkan Abdul Mu’ti di Syawalan Muhammadiyah Sulsel: Hindari Superioritas, Perkuat Persatuan Umat
Contohnya, jika ada pemecatan atau ada hal dilakukan yang merugikan masyarakat. Maka haknya masyarakat untuk tahu apa yang dilakukan oleh seorang figur tersebut dan alat kontrolnya adalah media. Media harus mengontrol pejabat publik agar tidak menyimpang.
"Sekarang ketika diberitakan atau dipublish itu sesuatu hal benar karena itu konsekuensi sebagai pejabat publik. Karena segala tindakannya atau hal terkkait dengan jabatannya harus diketahui oleh publik," tegasnya.
Apalagi, media bekerja untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar. Jika terjadi informasi tidak benar maka dibutuhkan kroscek dan dengan mudah sekarang untuk menlakukan klarifikasi.
"Saya kira cukup dengan itu, tidak perlu lagi ada intimidasi terhadap media. Apalagi melalui jalur hukum yang cukup melelahkan," jelas Firdaus Muhammad.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




