Jejakfakta.com, Makassar -- Sidang sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan 17 Kepala Desa dari Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan berlangsung sangat alot. Bahkan, kepala desa tersebut menolak untuk dimediasi.
Sidang sengketa informasi berlangsung di Lantai 3, Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (6/3/2024).

Pj Kepala Desa Tampo, Asman Tawai, mewakilo perwakilan 17 kepala desa sebagai termohon mengaku kurang memahami tentang UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ia berdalih bahwa dokumen yang dimohonkan tersebut terlalu banyak dan juga karena sebagian di antara kepala desa tersebut adalah Pj yang baru di Lantik tanggal 23 Desember 2023 lalu.
Itu salah satu alasan para kades enggan memberikan dokumen yang di mohonkan oleh PKN Kabupaten Enrekang.
Ketua Majelis dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin Adi Tadampali dan dibantu dua orang anggota berulang kali menjelaskan soal UU No 14 thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Ia beralasan akan berkonsultasi dengan pejabat lama.
Baca Juga : Bupati Irwan: Perencanaan Harus Terasa Manfaatnya bagi Masyarakat
Tawaran untuk lanjut sidang mediasi di tolak oleh para Kepala Desa. Sehingga sidang mediasi akan diagendakan 14 hari ke depan.
Pemantau Keuangan Negara (PKN) sangat menyayangkan keputusan para kepala desa yang menolak mediasi.
"Padahal mestinya mereka paham betul soal UU keterbukaan informasi publik sebab semua yang ditunjuk sebagai pejabat di setiap desa yang habis masa jabatannya adalah ASN/PNS," ujar Muhammad Moechtar, anggota PKN Pusat dan Bahar yang kerap disapa Baba' Banti.
Baca Juga : Bupati Irwan Lepas 20 Jamaah Calon Umroh Pemenang Undian Sholat Berjamaah
Sidang sengketa informasi yang menghadirkan PKN sebagai Pemohon dan 17 Kepala Desa dari Enrekang sebagai Termohon di Lantai 3, Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (6/3/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.
Diketahui, Pemantau Keuangan Negara melakukan permohonan informasi terkait, Pertama, Peraturan Desa tentang APBDes beserta lampirannya dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022
Kedua, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perobahan Anggaran (DPPA) pada Anggaran Tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.
Baca Juga : PTUN Makassar dan Komisi Informasi Sulsel Teken MoU untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Ketiga, Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) beserta lampirannya tentang APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. Disertai dengan laporan keuangan, terdiri atas laporan realisasi APBDes, catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan dan faftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Keempat, Laporan Pengelolaan Aset Desa seperti yang dimaksud pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Asset Desa dan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Asset Desa dan Lampirannya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dan 2019 dan 2020 dan 2021 dan 2022 antara lain, buku Inventaris Asset Desa, daftar Asset Desa yang dihapus, Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Asset, Inventaris Desa, Daftar Status penggunaan Aset Desa dan Peta lokasi Asset Desa.
Baca Juga : Fokus Kesejahteraan Masyarakat, Bupati Sidrap Pimpin Rakor Perubahan APBDes
Kelima, Kontrak Pada pengadaan Barang dan Jasa baik melalui Penyedia Jasa maupun Swakelola seperti yang dimaksud pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 antara lain; Surat Perintah Kerja, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Pekerjaan atau Barang, Gambar Rencana dan Bukti Pembayaran Toko Material atau Penyedia Barang atau Pihak ke 3.
Keenam, LPJ BUMDes dan Usaha-usaha Desa lainnya Tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.
Ketujuh, Laporan Penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan dan Pencegahan Virus Corona Covid 19 yaitu Dana BLT Dana Desa 2020, 2021 dan 2022 yakni, Jumlah dan Sumber bantuan baik APBD APBN dan Sumber lainnya, Rencana kegiatan Penggunaan Dana Covid, Rencana Anggaran Biaya dan Daftar Penerima Bantuan Laporan Realisasi Pengeluaran Anggaran.
Kedepan, Pembuatan Sertifikat Tanah Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis pada Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 Informasi Publik yang dimohonkan adalah Daftar Nama dan Alamat dan Luas Tanah atau Lahan Penerima Bantuan PTSL, Biaya dan Foto copy Penerimaan biaya pembuatan PTSL dan biaya lainnya yang di minta kepada Pemohon PTSL, Surat Keputusan Tentang Panitia PTSL di Desa, Perdes atau peraturan lainnya yang berhubungan dengan PTSL.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




