Rabu, 08 Mei 2024 06:47

Monev PPID, Perlu Perbaikan Kualitas Data dan Administrasi

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Erwin Ijarta
Dinas Kominfo SP melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) lingkup pemda Pangkep tahun 2024, di Ruang rapat lantai 3 kantor daerah Setda Pangkep, Selasa (07/5/2024). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Pangkep
Dinas Kominfo SP melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) lingkup pemda Pangkep tahun 2024, di Ruang rapat lantai 3 kantor daerah Setda Pangkep, Selasa (07/5/2024). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Pangkep

Pemkab Pangkep mendapat penilaian apresiasi urutan ke 7 yaitu cukup informatif.

Jejakfakta.com, PANGKEP -- Pemkab Pangkep, melalui Dinas Kominfo SP melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) lingkup pemda Pangkep tahun 2024, di Ruang rapat lantai 3 kantor daerah Setda Pangkep, Selasa (07/5/2024).

Rapat dibuka oleh sekretaris daerah Pangkep Hj. Suriani SE, yang dihadiri oleh Plt kadis Kominfo SP dr. Baharuddin. M. M , Kabid Humas dan IKP, Kabid egov diskominfo SP dan jajarannya, sekertaris dinas dinas yg terkait, Baznas, Dirut PDAM dan Camat.

Sekda Pangkep Hj. Suriani mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas partisipasi dari perangkat daerah dalam hal pemkab Pangkep mendapat penilaian apresiasi urutan ke 7 yaitu cukup informatif.

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Predikat "Informatif" pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

"Mudahan mudahan kedepan 2024 bisa meningkat dengan kinerja kinerja PPID. Dengan adanya PPID diharapkan Inflementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan efisien, dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi," ujarnya.

Plt Kadis kominfo SP Pangkep, dr. Baharuddin mengatakan Rakor Monev PPID ini bertujuan untuk menghimpun hambatan pelaksana PPID OPD.

"Kemudian, untuk mensinergikan program pemerintah berbasis elektronik, " katanya.

Baca Juga : Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan, Pangkep Raih Predikat Baik Masuk 40 Besar se-Indonesia

Kabid Humas dan IKP diskominfo SP Edi Suharyadi, menjelaskan berdasarkan penilaian ada sejumlah item yang perlu diperbaiki.

Pertama, perbaikan kualitas data yang disajikan. Kedua, sejumlah OPD belum membuat PPID pelaksana.

"Kemudian, terkait update data website. Masih banyak OPD yang belum memiliki website, yang harus ada menu PPID. Makanya kita evaluasi untuk memginvemtarisir terkait permasalahan penyediaan data di OPD masing-masing, " katanya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Lanjutkan Pembangunan RDF dan Jalan Akses Kereta di Pangkep

Berdasarkan pasal 6 ayat (3) Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah serta pasal 13 ayat (2) perbup Pangkep nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintah daerah menyatakan bahwa untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan diperlukan adanya pengelola layanan informasi dan dokumentasi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Dinas Kominfo SP #Pemkab Pangkep #PPID #hak publik #pelayanan informasi
Youtube Jejakfakta.com