Jejakfakta.com, MAKASSAR – Heboh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seorang polisi diduga menawarkan uang kepada keluarga korban pelecehan seksual agar berdamai dengan pelaku. Kasus ini menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Dalam video yang beredar, Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polrestabes Makassar diduga menawari pihak korban uang sebesar Rp10 juta, yang rencananya diambil dari pelaku. Uang tersebut disebut akan dibagi dua, masing-masing menerima Rp5 juta.
Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dan tetap ingin melanjutkan proses hukum untuk mendapatkan keadilan.
Kasus ini menimpa seorang anak di bawah umur berinisial AN (16), yang saat ini mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Pihak DP3A Kota Makassar, yang dikonfirmasi Jejakfakta pada Kamis, 13 Maret 2025, membenarkan peristiwa tersebut.
Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, mengungkapkan bahwa upaya negosiasi dari pihak UPPA Polrestabes Makassar dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya. Ia baru mengetahui kejadian itu setelah keluarga korban melaporkannya.
"Korban dipanggil, kami kira untuk penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ternyata pelaku sudah didatangkan," ujarnya.
Dalam ruangan tersebut, menurut keterangan yang diperoleh Makmur, pihak korban ditawari sejumlah uang sebagai bentuk perdamaian dalam kasus ini. Hal itu membuat keluarga korban kaget dan langsung menolak tawaran tersebut.
"Tiba-tiba korban diberitahu, 'Mau beli baju lebaran?' (Saya minta uang Rp10 juta dari pelaku, nanti kita masing-masing ambil Rp5 juta)," kata Makmur menirukan keterangan yang ia peroleh.
Bahkan, Makmur menambahkan bahwa pihaknya sebagai pendamping korban sempat dilarang masuk untuk mendampingi korban.
"Pendamping kami juga diusir dan dilarang masuk. Padahal, pendamping kami resmi dari UPTD PPA Pemkot Makassar, membawa surat tugas, serta mengenakan ID card," ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut adalah perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan mediasi.
"Dalam UU TPKS tidak ada lagi yang namanya mediasi. Jadi, kasus ini harus dilanjutkan," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, yang dikonfirmasi mengenai kasus ini, menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah ditangani oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polrestabes Makassar.
"Kasus ini telah ditangani Paminal," ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News