Senin, 24 Maret 2025 17:02

SBIPE Mengecam PT Hengseng New Energi Material Indonesia atas Pelanggaran Pembayaran THR Buruh

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda. @Jejakfakta/dok. Pribadi
Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda. @Jejakfakta/dok. Pribadi

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04.00/III/2025 secara tegas menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Jejakfakta.com, BANTAENG – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng dengan tegas mengecam tindakan PT Hengseng New Energi Material Indonesia yang awalnya hanya membayarkan setengah dari Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruhnya. Perusahaan baru melunasi hak pekerja setelah adanya protes yang dilakukan oleh buruh.

Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda, menilai tindakan PT Hengseng sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04.00/III/2025 secara tegas menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Bahkan, pemerintah mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo guna memastikan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

"Perusahaan yang menahan hak buruh berarti telah merampas kesejahteraan pekerja dan keluarganya! Tidak ada alasan bagi PT Hengseng untuk setengah-setengah dalam memenuhi kewajibannya. Kami mengecam tindakan ini dan tidak akan tinggal diam jika kejadian serupa terulang kembali," tegas Junaid Judda, dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Kasus ini, menurut Junaid, menegaskan bahwa tanpa perlawanan, hak-hak buruh rentan untuk diabaikan. Serikat buruh mengapresiasi keberanian para pekerja yang berani memperjuangkan hak mereka dan menegaskan bahwa SBIPE akan terus berada di garis depan dalam membela kepentingan buruh.

SBIPE menuntut PT Hengseng dan seluruh perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng untuk memberikan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang. Selain itu, SBIPE juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

"Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka SBIPE tidak akan segan untuk melakukan aksi lanjutan," tambah Junaid Judda.

SBIPE juga mengingatkan seluruh pengusaha untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagi pekerja yang merasa dirugikan, mereka dipersilakan melapor ke Posko Bantuan Hukum LBH Makassar yang bekerja sama dengan Balang Institute guna mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

Dengan adanya insiden ini, SBIPE menegaskan bahwa penting bagi buruh untuk berserikat agar dapat memperjuangkan hak-haknya secara kolektif dan memastikan kesejahteraan mereka tetap terjamin. Ke depan, SBIPE berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan kepentingan buruh agar mereka tidak terus-menerus menjadi korban kebijakan perusahaan yang tidak adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PT Hengseng New Energi Material Indonesia #SBIPE Bantaeng #THR #tunjangan hari raya #LBH Makassar
Youtube Jejakfakta.com