Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui program bantuan hukum gratis. Hal ini ditandai dengan peluncuran Launching Implementasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Angkatan I, yang digelar Kamis (22/5/2025) di Karebosi Premier, Makassar.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pemkot Makassar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat kapasitas lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dalam memberikan layanan hukum kepada warga.

Nasiruddin Pasigai, advokat sekaligus mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum adalah hak dasar warga negara, terutama bagi mereka yang hidup dalam kondisi kemiskinan struktural.
“Setiap orang punya kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan atau kepentingan politik, karena itu akan membuat hukum mandul,” ujarnya.
Nasiruddin juga menekankan pentingnya kehadiran hukum yang benar-benar hidup dalam pelaksanaan sehari-hari. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah harus menyiapkan bantuan hukum untuk rakyat miskin, nelayan, dan kelompok rentan lainnya. Jangan sampai rakyat yang kritis justru dimusuhi oleh penguasa. Rakyat punya kedaulatan untuk mengontrol jalannya kekuasaan,” lanjutnya.
Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Advokat, setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin dan dilarang memungut biaya. “Seorang advokat tidak boleh berhadapan dengan masyarakat yang teraniaya. Kalau sudah menyangkut hak dasar warga miskin, bantuan hukum harus diberikan tanpa syarat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Nasiruddin juga mendorong agar penyelesaian perkara hukum lebih banyak dilakukan di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif yang efektif dan efisien. Pemerintah, menurutnya, juga harus memberikan mekanisme pemulihan bagi warga yang tidak mendapatkan keadilan.
Program ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem peradilan yang inklusif dan merata di Kota Makassar, serta memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat untuk melindungi yang lemah, bukan justru menjadi alat penindas.
Baca Juga : Catut Nama Wakil Wali Kota, Modus Sumbangan Masjid Berujung Penipuan, Warga Makassar Diminta Waspada
Dorong Akses Hukum Setara, Kemenkumham Sulsel Gagas Pos Bantuan Hukum di Tiap Kelurahan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mendorong pendirian Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan di Kota Makassar guna memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawati, S.H., M.H., pendirian Pos Bantuan Layanan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
Baca Juga : Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
“Di Kota Makassar, dari total 153 kelurahan, baru satu Posbakum yang telah diresmikan, yaitu di Kelurahan Manggala. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas akses keadilan,” ujar Heny.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya Posbakum di kelurahan, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor hukum atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan layanan, terutama untuk kasus non-litigasi yang bisa diselesaikan di tingkat lokal.
Namun demikian, Heny menekankan pentingnya pendidikan paralegal bagi petugas di kelurahan agar mampu memberikan bantuan hukum dasar secara profesional.
Baca Juga : Menuju 10 Besar, 68 Kandidat Rebut Kursi Komisioner BAZNAS Makassar
Pengajuan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, dapat dilakukan melalui aplikasi SITBankum. Saat ini, tercatat ada 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kota Makassar yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Secara keseluruhan di Sulawesi Selatan, terdapat 41 OBH yang telah terakreditasi A, B, maupun C. Kami juga terus menggandeng OBH dalam melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” jelas Heny.
Skema bantuan hukum ini diperuntukkan bagi warga tidak mampu dan menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan keadilan yang merata dan mudah dijangkau di seluruh lapisan masyarakat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




