Jakarta, jejakfakta.com – Polisi menangkap MR tersangka pelaku pembakaran dua pejalan kaki di Panjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku kooperatif, kebetulan lagi ada di salah satu rumah keluarganya tadi pagi jam 08.30 WIB. Kami tangkap tidak ada perlawanan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo, dikutip dari Antara, Jumat (6/1/2023).

MR kini mendekam di Markas Polsek Metro Penjaringan. Dalam pemeriksaan, MR dikabarkan mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah mengakui," kata Wibowo.
Wibowo menyampaikan bahwa MR mengaku punya hubungan nikah siri dengan D (39) perempuan korban pembakaran. D selamat dari pembakaran tersebut.
Saat kejadian, D jalan kaki bersama S (40) di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku menyiram D dan S bensin. Kemudian pelaku menyulut api ke kedua korban.
Korba S yang terbakar, melompat ke Kali Fajar Angke. Ternyata, S meninggal di kali itu.
"Tiba-tiba ada pelaku datang menyiramkan bensin ke salah satu korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya.(Antara/Kompas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




