Senin, 19 Januari 2026 20:39

Pemkot Terima Aspirasi Warga, 400 KK Terdampak, PSU Perumahan GMTD Tak Kunjung Diserahkan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi warga Perumahan Kanimega yang meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi warga Perumahan Kanimega yang meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Warga menyampaikan permintaan agar fasilitas umum (fasum) di wilayah tersebut segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sehingga perbaikan infrastruktur dapat segera dilakukan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memberikan peringatan (warning) tegas kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang beroperasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, terkait kewajiban perusahaan dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.

Peringatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kota Makassar dan Rukun Warga (RW) 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Audiensi tersebut membahas proses penyerahan PSU Perumahan Kanimega yang meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden. Pertemuan berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemkot Makassar akan menindaklanjuti aspirasi warga Perumahan Taman Khayangan terkait perbaikan infrastruktur lingkungan, khususnya jalan dan drainase yang mengalami kerusakan.

Baca Juga : DPRD Dukung Penataan PKL Makassar, Tertibkan Kota Tanpa Matikan Nafkah Warga

Munafri menjelaskan, warga menyampaikan permintaan agar fasilitas umum (fasum) di wilayah tersebut segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sehingga perbaikan infrastruktur dapat segera dilakukan.

“Yang datang tadi dari Perumahan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden. Mereka meminta adanya kepastian penyerahan fasilitas umum,” ujar Munafri.

Ia menegaskan, Pemkot Makassar akan segera berkoordinasi dan bertemu dengan pihak pengembang untuk memastikan proses penyerahan fasum tersebut. Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di lingkungan permukiman warga.

Baca Juga : Lapak Kambing 34 Tahun Tutupi Drainase di Manuruki Ditertibkan Pemkot Makassar

“Saya sampaikan, kami akan bertemu dengan pihak pengembang untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan,” jelasnya.

Selain kondisi jalan, warga juga meminta bantuan Pemkot Makassar untuk penanganan lingkungan, seperti pemangkasan pohon yang sudah rimbun serta normalisasi drainase guna mencegah terjadinya genangan akibat sedimentasi.

“Mereka juga meminta bantuan pemangkasan pohon dan normalisasi drainase, termasuk koneksi drainase agar sedimen tidak menumpuk lagi,” tambah Munafri yang akrab disapa Appi.

Baca Juga : Rakor PAD 2026, Wali Kota Makassar Targetkan Pendapatan Tembus Rp2,7 Triliun

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan jalan secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi diserahkan dan menjadi aset Pemerintah Kota Makassar.

“Ini yang akan kami pastikan kepada pihak developer. Setelah menjadi aset pemerintah, barulah kami bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa PT GMTD harus kembali pada peruntukan awal kawasan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991. Kedua regulasi tersebut menetapkan PT GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga dan hingga kini masih berlaku.

Baca Juga : Akademisi Apresiasi Penataan PKL Makassar: Trotoar Kembali ke Pejalan Kaki, Ekonomi Rakyat Tetap Hidup

Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya melindungi hak-hak warga, memastikan kepastian hukum tata kelola kawasan, serta mendorong pengembang bertanggung jawab atas kewajiban sosial dan infrastruktur publik.

“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami pastikan,” ujar Munafri.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya, khususnya penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga : Tak Ada Tebang Pilih, Pemkot Makassar Pastikan PKL di Sekitar SMK 4 Tetap Ditertibkan

“Beberapa kewajiban seharusnya sudah diserahkan ke pemerintah kota. Katanya mau diserahkan, tetapi sampai sekarang belum direalisasikan,” terangnya.

Selain itu, pada tahun 2026 Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan perubahan kebijakan tata kelola pengembang perumahan. Ke depan, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, bukan setelah proyek selesai.

“Tahun ini mekanismenya akan kita ubah. Pengembang harus menyerahkan kewajibannya di awal. Ke depan, perda terkait juga akan kita revisi,” jelas Munafri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan pembahasan utama dalam audiensi tersebut adalah percepatan penyerahan PSU oleh PT GMTD.

“Pembahasan hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyurati dan berkoordinasi langsung untuk mengingatkan kewajiban tersebut,” jelas Mahyuddin.

Ia menambahkan, dari sekitar sepuluh kawasan perumahan yang dikelola PT GMTD, hingga saat ini belum ada satu pun PSU yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.

PSU tersebut meliputi jalan lingkungan, taman, dan sistem drainase. Pemerintah kota, kata Mahyuddin, tetap berupaya memberikan solusi sementara yang bersifat operasional, seperti pemangkasan pohon dan pembersihan drainase.

Namun, untuk pekerjaan fisik berskala besar seperti perbaikan jalan, hanya dapat dilakukan apabila lahan telah resmi menjadi aset pemerintah daerah.

“Kalau belum diserahkan, kami tidak bisa menganggarkan perbaikan jalan melalui belanja modal,” tegasnya.

Mahyuddin menyebut kawasan tersebut dihuni sekitar 400 kepala keluarga (KK). Sesuai aturan, PSU seharusnya diserahkan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.

“Perumahan ini sudah dihuni sejak sekitar tahun 2001. Artinya, penyerahan PSU tertunda lebih dari 20 tahun,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi administratif hingga mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan PT GMTD.

“Dari seluruh klaster GMTD, belum satu pun diserahkan ke pemerintah kota. Yang sudah diserahkan hanya Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemkot Makassar #PSU perumahan #GMTD #Tanjung Bunga #Perumahan Taman Khayangan #Menteng Garden #Nirwana #400 KK #Disperkim Makassar #Munafri Arifuddin
Youtube Jejakfakta.com