Senin, 02 November 2026 16:55

Komisi A DPRD Makassar Bidik Penjualan Miras Online, Perda 2014 Disiapkan untuk Diganti

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Juru Bicara Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), dalam rapat paripurna penjelasan Ranperda inisiatif Komisi A di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (02/11/2026). @Jejakfakta/dok. IST.
Juru Bicara Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), dalam rapat paripurna penjelasan Ranperda inisiatif Komisi A di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (02/11/2026). @Jejakfakta/dok. IST.

Komisi A DPRD Makassar usulkan Ranperda baru untuk mengawasi peredaran miras, termasuk penjualan online, verifikasi usia dan legalitas usaha.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Peredaran minuman beralkohol melalui media sosial dan layanan pengantaran barang menjadi salah satu perhatian Komisi A DPRD Kota Makassar. Melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, pengawasan penjualan minuman beralkohol tidak hanya menyasar toko dan tempat usaha konvensional, tetapi juga transaksi yang berlangsung melalui platform digital.

Komisi A DPRD Makassar mengusulkan pembentukan Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut diproyeksikan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang selama ini menjadi landasan pengawasan minuman beralkohol di Kota Makassar.

Usulan itu disampaikan Juru Bicara Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), dalam rapat paripurna penjelasan Ranperda inisiatif Komisi A di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Baca Juga : Sambut HUT Makassar ke-419, Pemkot Percepat Program Bedah Rumah untuk 419 Warga

Dalam penjelasannya, RTQ mengungkapkan bahwa perkembangan sistem perizinan berusaha dan pola perdagangan masyarakat menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah transaksi minuman beralkohol melalui media sosial maupun layanan pengantaran barang.

"Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih komprehensif, sehingga perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat dapat berjalan lebih optimal," ujarnya.

Menurut RTQ, pengawasan terhadap penjualan secara daring harus menjadi bagian penting dalam regulasi baru tersebut. Beberapa aspek yang perlu diatur mencakup pembatasan perdagangan, verifikasi usia konsumen, hingga perlindungan data pribadi dalam proses transaksi.

Baca Juga : Perumda Terminal Disulap Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Appi Bidik Investasi Swasta Lebih Luas

Perjelas Kewenangan Pengawasan

Selain mengatur pola perdagangan, Ranperda ini juga diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarperangkat daerah. Instansi yang terlibat meliputi perangkat daerah bidang perdagangan, perizinan, pariwisata, kesehatan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Koordinasi dengan instansi vertikal seperti kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Bea Cukai juga menjadi perhatian Komisi A.

Baca Juga : 31 Tenant UMKM Ramaikan Sunday Market, Makassar Hadirkan Destinasi Wisata Belanja Baru

Sinergi lintas instansi dinilai penting agar setiap temuan pelanggaran dapat diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Komisi A berpandangan bahwa penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014 secara menyeluruh lebih tepat dibandingkan hanya mengubah sebagian pasal. Langkah tersebut diharapkan dapat menghindari tumpang tindih ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan.

Tujuh Kelompok Pengaturan dalam Ranperda

Baca Juga : Appi Ajak IPM Makassar Jadi Mitra Pembangunan, Tawarkan Kolaborasi hingga Akses Makassar Creative Hub

Berdasarkan naskah akademik, materi Ranperda mencakup tujuh kelompok pengaturan. Substansinya meliputi ketentuan umum, tujuan dan kewenangan perangkat daerah, penggolongan minuman beralkohol, legalitas usaha, serta verifikasi teknis dan penelitian lapangan.

Ranperda tersebut juga akan mengatur lokasi, waktu, dan tata cara penjualan, pembatasan usia konsumen, pengawasan minuman beralkohol tradisional, hingga pemeriksaan kepatuhan berbasis risiko.

Dalam aspek penindakan, regulasi ini memuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan berupa pembinaan, perintah perbaikan, sanksi administratif sesuai kewenangan, serta pengamanan administratif barang yang dibedakan dari penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga : HUT ke-78 GPIB Immanuel, Munafri Ajak Jemaat Jaga Kerukunan dan Keamanan Kota Makassar

Pengaturan koordinasi pengawasan, pertukaran data, penerusan temuan kepada instansi berwenang, hingga ketentuan peralihan dan penutup juga menjadi bagian dari materi Ranperda. Termasuk di dalamnya rencana pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014.

Libatkan Pelaku Usaha dan Masyarakat

Dalam rekomendasinya, Komisi A meminta dukungan seluruh fraksi DPRD Makassar dan kerja sama Pemerintah Kota Makassar agar usulan tersebut dapat berlanjut ke tahapan pembentukan peraturan daerah.

Komisi A juga mendorong keterlibatan perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat terdampak selama proses pembahasan.

Partisipasi berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Pemerintah Kota Makassar diharapkan menyiapkan data legalitas dan lokasi usaha, hasil pengawasan, pengaduan masyarakat, serta kapasitas petugas. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pengujian kelayakan materi Ranperda.

Melalui regulasi baru ini, Komisi A berharap pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Makassar semakin terarah, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#minuman beralkohol #miras online #dprd makassar #rahmat taqwa quraisy #Ranperda minuman beralkohol #Perda miras #pengawasan miras #peredaran minuman beralkohol #penjualan miras online #Pemkot Makassar
Youtube Jejakfakta.com