Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai membuka babak baru pengelolaan bisnis daerah. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro akan bertransformasi menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) bernama PT Makassar Membangun Indonesia.
Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama dan badan hukum. Pemkot Makassar membidik ruang investasi yang lebih luas, mulai dari pengembangan properti, pengelolaan aset daerah, hingga peluang kerja sama dengan investor swasta.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan status menjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan daerah dalam menjalin kemitraan bisnis dengan pihak ketiga.
Baca Juga : KPK Soroti Empat Sektor Anggaran Pemkot Makassar, Appi Janji Tindak Lanjuti

Dengan model perusahaan perseroan, kerja sama investasi dapat dilakukan melalui pola business to business (B2B), sehingga tidak seluruh proses harus melalui mekanisme birokrasi pemerintahan yang relatif panjang.
Hal tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Menurut Munafri, dunia investasi membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan, kepastian hukum, serta fleksibilitas dalam membangun kemitraan.
Baca Juga : Cegah Korupsi dari Internal Birokrasi, Munafri Minta Kadis hingga Lurah Jaga Integritas
"Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih mudah," jelasnya.
Ia menjelaskan, pola business to government (B2G) selama ini memiliki sejumlah tahapan administratif yang membutuhkan waktu lebih panjang. Sementara melalui skema B2B, perusahaan daerah memiliki ruang lebih luas untuk membangun kerja sama komersial dengan investor.
Aset Pemkot Jadi Peluang Investasi
Baca Juga : Investasi Makassar Tembus Rp5 Triliun, Tumbuh 22 Persen hingga September 2026
Salah satu peluang yang dibidik melalui transformasi tersebut adalah pemanfaatan aset strategis milik pemerintah kota.
Munafri mencontohkan, aset berupa tanah atau lahan milik pemerintah dapat menjadi bagian dari skema kerja sama pengembangan bisnis dengan investor swasta.
Salah satu peluang yang disebutkannya adalah pembangunan hotel dengan skema pemerintah menyediakan aset atau lahan, sedangkan investor menghadirkan modal dan dukungan pembiayaan.
Baca Juga : Festival Bulan Budaya Makassar Libatkan 400 Penari dan 38 UMKM, Seniman Beri Apresiasi
"Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal," tuturnya.
"Kalau melalui B2G prosesnya bisa lebih panjang, tetapi melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis," sambung Appi.
Selain itu, peluang pengembangan juga terbuka pada pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, serta berbagai infrastruktur dan aset daerah lainnya.
Baca Juga : Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPKB Gelar Pemilihan Duta GenRe dan Wisuda 350 Lansia
Munafri menegaskan, kehadiran Perseroda bukan untuk menciptakan monopoli bisnis di Makassar. Sebaliknya, perusahaan daerah tersebut diharapkan menjadi salah satu pintu masuk bagi investor untuk berkolaborasi mengembangkan potensi ekonomi kota.
"Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh," tegasnya.
Bidik Bisnis Properti hingga Digitalisasi
Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum tersebut, PT Makassar Membangun Indonesia tidak lagi dibatasi pada aktivitas pengelolaan terminal penumpang.
Ruang lingkup bisnis perusahaan akan diperluas, mencakup layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan bisnis properti, digitalisasi dan layanan teknologi, serta berbagai kegiatan usaha lain yang relevan dengan tujuan perusahaan.
Perluasan tersebut dinilai penting untuk menjawab perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pembangunan Kota Makassar.
Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 selama ini telah menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.
Namun, hasil kajian Pemkot Makassar menunjukkan masih terdapat aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Perusahaan juga menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, hingga terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.
Melalui perubahan bentuk hukum dan perluasan bidang usaha, Pemkot berharap perusahaan mampu memiliki sumber pendapatan yang lebih beragam.
"Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM," harapnya.
Tetap Mengemban Fungsi Pelayanan Publik
Ranperda perubahan bentuk hukum Perumda Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal.
Materi pengaturannya meliputi perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.
Munafri berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski diarahkan untuk mengembangkan bisnis dan menghasilkan keuntungan, ia mengingatkan bahwa fungsi pelayanan publik tetap harus menjadi bagian penting dari operasional perusahaan.
"Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutup Appi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala SKPD, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forkopimda TNI dan Polri. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



