Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penghapusan tagihan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank BUMN seperti KUR di BRI.
Loto Srinaita Ginting, Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN, mengatakan, pemerintah tetap akan menyiapkan peraturan yang terbaik bagi kelangsungan usaha UMKM.
Pemerintah berharap, ke depannya, pelaku UMKM harus komitmen bayar pinjaman, harus berkomitmen membangun reputasi yang baik.
Baca Juga : Alasan Diskop UKM Makassar Tak Lagi Beri Pendanaan Tunai kepada UMKM
"Jadi selalu, kalau berani minjam harus berani untuk mencicil atau mengembalikan baik komponen bunga atau pun pokoknya, dari dia (UMKM) kecil harus membangun reputasi diri," kata Loto di Jakarta Sabtu (12/8/2023), dikutip dari kompas.com.
Pelaku UMKM yang tidak bereputasi baik tidak akan mendapat akses pembiayaan yang lebih besar.
"Jadi penghapusan demikian [tagihan kredit macet] mungkin itu insentif tambahan yang sebenernya sebagai rezeki tetapi tetap yang utama adalah membangun reputasi itu," kata Loto.
Baca Juga : Diskop UKM Makassar Sampaikan ke DPRD: Sebagian Besar UMKM Masalah dalam Pendanaan
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyampaikan, penghapusan tagihan kredit UMKM akan ada persyaratan. Persyaratan nantinya bakal terbit berupa rancangan peraturan pemerintah (PP).
"PP-nya lagi disiapkan di Kementerian Keuangan," kata Teten di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Berbeda bank-bank BUMN, bank swasta sudah ada yang melakukan penghapusan tagihan kredit macet.
Baca Juga : Presiden Jokowi Apresiasi BRI Bikin BRILink, Transaksi Tahunan 1.400 Triliun, Mudahkan UMKM
"Kalau bank swasta sudah banyak yang menghapusbukukan, menghapus tagihan. Itu jadi risiko bisnis mereka," kata Teten.
Menurut Teten, pihaknya mengusulkan penghapusan kredit macet tersebut hingga yang Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, baru disetujui penghapusan kredit macet yang limit Rp 500 juta.
"Baru disepakati tahap pertama KUR yang Rp 500 juta kita hapuskan. Karena ini sebagai upaya memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan pinjaman dari bank," kata Teten.
Baca Juga : Ajib! Kontribusi UMKM Rp8.573,89 Triliun, Serap 97 Persen Tenaga Kerja
Bila tidak dilakukan penghapusan ini kata Teten, maka akan banyak UMKM yang tidak bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).
"Sebab sekarang kalau mereka masih ada kredit yang macet, mereka akan kena blacklist. Begitu juga bank, mereka tidak bisa menjamin," kata Menteri. (Kompas.com).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News