Jejakfakta.com, Internasional - Pemerintah Selandia Baru kini larang merokok khususnya pada anak muda. Aturan ini ialah yang pertama kali ada di dunia, mereka yang lahir di atas tahun 2008 tidak diperbolehkan membeli atau menggunakan rokok.
“Ribuan orang bisa hidup lebih lama, lebih sehat, dengan sistem kesehatan meningkat karena tidak perlu berurusan dengan penyakit yang berhubungan dengan merokok seperti berbagai macam kanker, stroke, jantung, atau amputasi” ujar Associate Menteri Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verral.

Semua warga Selandia Baru yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009 dilarang membeli atau menggunakan rokok selamanya. Artinya, jumlah orang di Selandia Baru yang membeli rokok akan jauh menyusut dan berkurang, diperkirakan pada tahun 2050 usia 40 tahun dianggap terlalu muda untuk membeli rokok.

Merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru hingga saat ini. Rokok merupakan penyebab satu dari empat penyakit kanker, dan mengakibatkan 4.000-5.000 kasus kematian dini setiap tahunnya.
Pejabat kesehatan optimis larangan ini akan secara efektif menghilangkan kebiasaan merokok di seluruh negeri, menjadikan Selandia Baru negara pertama yang bebas rokok.
Verrall mengatakan, bersamaan dengan larangan, mereka juga akan memperkenalkan sejumlah bantuan bagi orang-orang yang ingin berhenti merokok.
Kebijakan Selandia baru dengan melarang merokok untuk anak muda dibuat dengan tindakan penyerta yakni membuat rokok menjadi sulit diakses dan tidak terjangkau, jumlah yang masuk di Negara tersebut akan dikurangi secara dramatis, dipangkas.
Rokok tersebut hanya akan dijual di toko khusus tembakau saja, bukan di toko biasa atau supermarket. Jumlah toko yang diperbolehkan menjual rokok secara legal dikurangi sepersepuluhnya dari yang ada saat ini, dari 6.000 toko menjadi 600 toko secara nasional.
Undang-undang telah disampaikan pada Selasa malam (13/12) oleh pemerintah setempat dan dinyatakan mulai berlaku tahun 2023 mendatang. Tujuan Selandia Baru ialah untuk membuat Negara bebas rokok di tahun 2025.
“Selama beberapa dekade kemarin kami ijinkan perusahaan tembakau mempertahankan pasarnya dengan menciptakan produk yang mematikan, mereka ketagihan, itu aneh dan menjijikkan” imbuhnya.
Namun, Undang-undang hanya membatasi penjualan rokok biasa, tidak vape atau rokok elektrik. Vape tetap beredar seperti biasa, data menunjukkan di Selandia Baru sejumlah orang mengubah kebiasaan nikotin mereka, dari rokok ke vape.
“Tidak ada alasan bagus mengijinkan produk dijual padahal membunuh setengah dari penggunanya. Dan saya memberitahu Anda bahwa ini akan berakhir di masa depan, ketika kami mulai sahkan UU ini” pungkasnya.
Ayesha Verral menegaskan Undang-undang ini akan membuat perubahan bagus di generasi baru Selandia Baru, membuat warisan kesehatan lebih baik untuk kaum muda, membuat mereka sejak dini tidak bersentuhan dengan rokok hingga mereka dewasa dan selamanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



