Jumat, 18 September 2026 01:25

Terpidana Penggelapan Dana Rp6,5 Miliar, Buronan Asal Surabaya Ditangkap di Maros

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
 Robby Sulistio Handoko (48), buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang merupakan terpidana kasus tindak pidana penggelapan dana sebesar Rp6,5 miliar, akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Lingkungan Pabbentengang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. @Jejakfakta/dok. IST.
Robby Sulistio Handoko (48), buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang merupakan terpidana kasus tindak pidana penggelapan dana sebesar Rp6,5 miliar, akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Lingkungan Pabbentengang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. @Jejakfakta/dok. IST.

Buronan Kejati Jawa Timur Robby Sulistio Handoko ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel di Maros. Ia merupakan terpidana penggelapan dana Rp6,5 miliar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Robby Sulistio Handoko (48), buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang merupakan terpidana kasus tindak pidana penggelapan dana sebesar Rp6,5 miliar, akhirnya berhasil ditangkap.

Robby diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel yang berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, dan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Lingkungan Pabbentengang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca Juga : IJTI Sulsel Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Krakatau

Robby diketahui merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Srikandi. Ia merupakan terpidana kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, Robby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan dana deposito milik korban.

Dalam putusan tersebut, Robby dinyatakan telah menggelapkan dana sebesar Rp6,5 miliar. Dana yang seharusnya menjadi hak nasabah tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli sejumlah aset properti.

Baca Juga : Kejati Sulsel Restui Penghentian Perkara Pelajar yang Aniaya IRT di Soppeng lewat Restorative Justice

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“ Saat diamankan oleh tim gabungan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan di lokasi berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, terpidana telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Makassar sembari menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (17/9/2026).

Terkait penangkapan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam menangkap buronan.

Baca Juga : Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Appi Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat

Ia juga kembali memberikan peringatan terkait upaya pencarian dan penangkapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejalan dengan instruksinya agar penegakan hukum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Kajati Sulsel menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mengendurkan upaya pencarian terhadap para buronan yang melarikan diri dari proses hukum.

“Sinergi tangkap buronan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu dan tidak akan berhenti. Saya tegaskan kembali pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (no safe haven),” tegas Muhammad Syarifuddin.

Baca Juga : Sebelas SPBU dan Dua SPBN Sepakati Komitmen Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena di mana pun bersembunyi, pasti akan kami kejar dan tangkap,” sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Robby Sulistio Handoko #buronan #Kejati Jatim #Kejati Sulsel #penggelapan dana #Tim Tabur Kejati Sulsel #Kejaksaan Agung #Satgas SIRI #Kejari Maros #Sulawesi Selatan #kasus penggelapan #KSU Artha Srikandi #terpidana penggelapan
Youtube Jejakfakta.com