Jejakfakta.com, MAROS -- Bakal calon Wakil Bupati, Suhartina Bohari gagal bertarung untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tahun 2024. Hal itu diketahui setelah KPU Maros menyatakan Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan, Sabtu (7/9/2024).
"Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen syarat calon dan hasil pemeriksaan kesehatan kepada Tim pasangan Calon. Dan untuk statusnya bakal Pasangan Calon Bupati memenuhi syarat dan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Maros, Jumaedi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

Kendati demikian, Jumaedi tidak menyebutkan penyebab tes kesehatan Suhartina sehingga dinyatakan TMS. Jumaedi hanya memastikan tes kesehatan Chaidir Syam memenuhi syarat (MS).
Baca Juga : KPU Maros Siapkan Pilketos Serentak 30 September, Siswa Diajak Praktik Demokrasi Sejak Dini

"TMSnya itu karena kesehatan, dan kami tidak bisa memberikan rincian dan detailnya," ujarnya
Dengan didiskualifikasinya Suhartina dari pencalonan, kata Jumaedi, KPU Maros meminta LO dan Paslon sendiri agar segera mencari pengganti Suhartina dalam batas waktu 3 hari ke depan. "Dengan batas 3 hari sejak BA hasil verifikasi tersebut diberikan," ujarnya
Bilamana belum ada pasangan calon yang disodorkan dalam tanggal 7 hingga 9 bulan September ini, kata Jumaedi, maka Chaidir Syam juga dapat didiskualifikasi.
Baca Juga : Ashabul Kahfi Kembali Pimpin PAN Sulsel, Farah Puteri: PAN Akan Terus Jadi Harapan Masyarakat
"Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian, maka bakal calon dinyatakan gugur," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



