Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) naikkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Tahun Anggaran 2022-2023, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain itu, kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah oleh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar Tahun Anggaran 2023 juga dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI kota Makassar tahun anggaran 2022-2023," terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar), Andi Alamsyah kepada Jejakfakta, Senin (30/9/2024).
Baca Juga : Auditor KONI Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum, Minta APAK dan GRH Tak Seret Nama Wali Kota Soal Dana Hibah
"Serta perkara penyimpangan dana hibah KORMI tahun anggaran 2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana hasil ekspose (gelar perkara)," tambah Alamsyah.
Diungkapkan Alamsyah, naiknya proses tahap penyidikan terhadap kasus tersebut karena sudah ada dugaan kuat memungkinkan ada perbuatan melawan hukum.
"(Kemudian) mencari dan mengumpul bukti untuk melakukan (proses) tersangka, diproses penyidikan," ujarnya.
Baca Juga : Ketua KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sah, Disahkan DPRD dan Siap Diaudit
Dalam perjalanan proses penyelidikan untuk kedua kasus tersebut sebelum naik ke tahap penyidikan, kata Alamsyah, untuk proses penyelidikan pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Tahun Anggaran 2022-2023, telah terperiksa sebanyak 39 saksi.
Sementara pada dugaan korupsi penyimpangan dana hibah oleh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar Tahun Anggaran 2023, telah terperiksa sebanyak 19 saksi.
"Kalau proses penyelidikan itu KONI 39 orang dan KORMI 19 orang," sebutnya.
Baca Juga : Sekda Makassar Buka Alur Hibah KONI Rp15 Miliar, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Regulasi
Diketahui, pihak KONI Makassar mengelola anggaran sebanyak kurang lebih 60 Miliar pada tahun 2022 hingga 2023. Pada tahun 2022, KONI Makassar mendapat suntikan dana sebesar 20 miliar untuk pembiayaan atlet dalam mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.
Kemudian terjadi perubahan anggaran dimana terjadi penambahan sebanyak Rp 11 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk membayar bonus atlet yang meraih medali di Porprov. Dan pada tahun 2023, KONI Makassar kembali menerima suntikan dana sebesar Rp 35 milliar.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah oleh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar Tahun Anggaran 2023, pihak Kejari Makassar telah memeriksa belasan saksi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




