Jakarta, jejakfakta - Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus menginap di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, untuk kelanjutan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian, Jumat (13/10/2023).
SYL, mantan Menteri Pertanian, mulai mengikuti rangkaian pemeriksaan Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.20 WIB sampai Jumat dini hari.

Kuasa hukum Syahrul YL, Ervin Lubis, mengatakan, penyidik KPK menyudahi sementara pemeriksaan sekitar pukul 03.30 WIB dan Syahrul diizinkan beristirahat di gedung antirasuah tersebut.
Baca Juga : KPK Ungkap Uang Tersangka SYL Juga Mengalir ke Partai NasDem
"Pemeriksaannya akan dilanjutkan besok," kata Ervin kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jumat (13/10/2023) dini hari. Ervin baru saja usai mendampingi SYL.
Ervin mengungkapkan kondisi kliennya selama pemeriksaan, "Pak Syahrul sehat. Cuman memang karena sudah larut, yaa, ini perlu istirahat, di gedung KPK."
KPK Jemput Paksa
Baca Juga : KPK: Uang Dinikmati Tersangka SYL KS dan MH sebagai Bukti Permulaan Rp 13,9 Miliar
Sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (12/10/23), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul di hadapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di suatu ruangan di bilangan Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tim KPK mula-mula menyampaikan maksud kedatangan, lalu menyodorkan kertas untuk SYL baca dan teken. Selanjutnya tim antirasuah membawa SYL ke Gedung Merah Putih KPK.
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 10 Km, SYL tiba di KPK sekitar pukul 19.15 WIB. Mantan Gubernur Sulsel dua periode turun dari mobil dalam kondisi kedua tangan terborgol.
Baca Juga : KPK Tahan Tersangka Syahrul YL
Tersangka SYL kemudian langsung dibawa ke ruang penyidik untuk proses pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK mangagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SYL besok, Jumat (13/10/2023) di Gedung Merah Putih KPK. Namun, KPK ternyata menyegerakan, Kamis (12/10/2023) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, KPK menjemput paksa Syahrul YL demi kelancaran proses hukum.
Baca Juga : Detik-detik KPK Jemput Paksa Tersangka Syahrul YL
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, kekhawatiran [tersangka] melarikan diri. kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti- bukti," kata Ali Fikri di KPK, Kamis (12/10/2023).
Rabu (11/10/23), KPK secara resmi penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.
KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Baca Juga : KPK Panggil Syahrul YL Besok ke Gedung Merah Putih
Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kemarin. SYL dan Hatta tidak datang.
SYL bersama Kasdi dan Hatta diduga menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.
SYL, Kasdi, dan Hatt disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, SYL masih menjalani pemeriksaan di KPK. (*).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




